Selasa, April 14, 2026
Way Kanan

Polres Way Kanan Tangkap Pencuri Rel Kereta Api

Way Kanan, hariansatelit.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengungkap kasus pencurian rel kereta api di perlintasan KM 170+700 hingga KM 171+000, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.

Dua terduga pelaku berinisial AL (30) dan PY (55) diamankan bersama barang bukti potongan rel yang diduga hasil pencurian.

Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Way Kanan, IPTU Prayugo Widodo, mengatakan pencurian terjadi terhadap rel eks-gantian milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sebelumnya ditumpuk di lokasi.

Dari hasil pengecekan, sebanyak 25 batang rel sepanjang 706 meter dilaporkan hilang dari total 30 batang yang tersimpan. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp670,7 juta.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memotong-motong besi rel menjadi ukuran lebih pendek, kemudian mengangkutnya menggunakan truk untuk dijual kembali,” ujar IPTU Prayugo.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di sekitar lokasi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit truk Colt Diesel dan 46 potongan rel dengan panjang masing-masing sekitar dua meter.

Sebanyak 10 batang rel telah diamankan di Mapolres Way Kanan, sementara sisanya masih berada di lokasi untuk pengamanan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kasatreskrim.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (Wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *