Polres Lampung Barat Bekuk Pelaku Pencuri
Lampung Barat, hariansatelit.com
Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada pertengahan Desember 2024. Dalam penyelidikan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial TR yang melaporkan tindakan pencurian di warung yang terletak di lantai bawah rumah korban di Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Korban mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dari warungnya yang diketahui berada di area rumah. Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial RA. Petugas kemudian melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di daerah sukau.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain: 2 bungkus rokok merek Surya, memory rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian serta handphone merek Vivo Y15 yang diduga digunakan pelaku.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSI, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit IPDA Roy Sandi Kristian Poerba SH, menyampaikan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. “Kami akan terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan masyarakat,” ungkap IPDA Roy.
Saat ini, pelaku sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut dan segera diproses secara hukum. Polres Lampung Barat menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kejadian kriminal yang terjadi di sekitar mereka. (Awal)