DPP-SP3 Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan ke Kajari Tanggamus
Tanggamus, hariansatelit.com
Ketua Dewan Pimpinan Perkumpulan Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (DPP-SP3) Supriyansyah Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus,(25/11/2024).
Surat dengan Nomor : 022/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/XI/2024 tertanggal 25 November 2024 merupakan Surat resmi DPP-SP3 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait dengan pelaksanaan Kegiatan BOK (Dak Non Fisik) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2023, begini penjelasannya.
“Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas kesehatan kabupaten yanggamus, menurut analisa kami sangat janggal dan tidak masuk akal, sehingga patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH)/tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan kegiatan BOK yang bersumber dari dana DAK Non Fisik. Adapun kegiatan yang dimaksud, diantaranya:
1. Pengadaan O
Obat-obatan dan bahan medis habis pakai, dan
2. Kegiatan pertemuan (Rapat, Rapat Koordinasi, dan rapat lainnya).
Adapun laporan yang kita minta untuk diperiksa Kepada kejaksaan negeri tanggamus yaitu pelaksanaan kegiatan BOK yang bersumber dari dana DAK Non Fisik pada tahun anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023. Informasi data anggaran dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun sudah kita kumpulkan dan kita lampirkan dalam surat laporan.” Ucap Supriyansyah.
Masih kata Supriyansyah, dirinya mengurai pokok/unsur permasalahan.
“Pokok permasalahan bahwa harus kita ingat bahwa pada Tahun 2020 dan 2021 dalam keadaan Covid19 sehingga berlakulah PPKM, ruang gerak yang dibatasi dan jumlah orang untuk berkumpul juga terbatas. Keadaan begitu mencekam!… lalu apa kaitannya dengan penggunaan obat-obatan dan kegiatan pertemuan (Seperti: Rapat Koordinasi dan Rapat-rapat lainnya) sehingga diduga atau terindikasi praktik korupsi”, ungkapnya.
Menurut Supriyansyah, Penggunaan Obat-obatan, Bahan Habis Pakai (BHP) dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Pertama, pada saat itu masyarakat yang sakit takut untuk berobat ke_Rumah Sakit atau Puskesmas, khawatir divonis terpapar Covid19. kedua, obat-obatan yang menggunkaan anggaran dinas itu dipergunakan oleh UPTD Puskesmas kecuali dalam momen-momen tertentu itupun tetap melibatkan Puskesmas. Kalau Rumah Sakit Kami tidak tau pasti, apakah mendapat obat-obatan dari Anggaran Dinas atau tidak. Namun yang pasti Puskesmas atau Rumah Sakit mempunyai anggaran tersendiri untuk belanja Obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai, yaitu 20% dari anggaran BLUD Rumas Sakit dan BLUD Puskesmas. Untuk diketahui belanja Obat-obatan, Bahan Habis Pakai (BHP) dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) TA. 2020, diantaranya:
– Pengadaan Bahan Habis Pakai (BHP) Pegendalian DBD Rp. 21.941.535,-
– Pengadaan Bahan Habis Pakai (BHP) HIV dan Sfilis Rp. 505.702.800,-
– Belanja Obat Pelayanan Kesehatan Dasar Rp. 1.178.233.000,- dan
– Belanja Bahan Medis Habis Pakai Rp. 547.938.000.
” Kegiatan Pertemuan (Rapat, Rapat Koordinasi, dan rapat lainnya)
Seperti yang kami sampaikan diatas, bahwa pada tahun 2020 dan 2021 dalam keadaan Covid19. Akibatnya, rapat dibatasi dan/atau diganti dengan Zoom Meeting, Daring dan/atau dengan sebutan lain. Sehingga untuk bisa melakukan pertemuan langsung sangat kecil kemungkinkan. Sementara kegiatan pertemuan dalam Informasi Data yang kami himpun, tetap terlaksana (Terealisasi). Contoh kegiatan pertemuan terealisasi pada tahun 2020 adalah:
-BOK Dukungan Manajemen BOK Kabupaten dan Jampersal (Dak Non Fisik) dengan anggaran Rp. 258.277.000,- terealisasi sebesar Rp. 230.417.350,- terdiri dari kegiatan Pertemuan Perencanaan BOK 2020 dengan melibatkan 88 orang disetiap pertemuan dan Pertemuan Penggerakan Dan Evaluasi BOK 2020 dengan melibatkan sebanyak 64 orang. BOK Kabupaten (Dak Non Fisik) dengan Anggaran Rp. 2.361.528.000,- terealisasi Rp. 1.937.647.251,- dan
-Kegiatan BOK Percepatan Penurunan Stunting Di_Puskesmas (Dak Non Fisik) dengan Anggaran Rp. 750.000.000,- terealisasi Rp. 513.549.250,- 2 (dua) kegiatan ini juga pertemuan dengan menggunakan Sewa Rumah/Gedung/ Gudang/Kantor, Belanja Jasa Moderator, Narasumber, dan ada Peserta”, urai Supriyansyah.
Sebagai penutup, Supriyan menyampaikan point Dugaan dan permohonan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Point dugaan kami bahwa:
-Kegiatan Pengadaan Obat-obatan, Bahan Habis Pakai dan Bahan Medis Habis Pakai tidak dibelanjakan sepenuhnya, dan kegiatan Pertemuan (Rapat, Rapat Koordinasi dan rapat lainnya) adalah hal yang sulit dilaksanakan secara langsung sebab dalam keadaan Covid19. Sehingga ada indikasi kegiatan tidak dilaksanakan (Fiktip) dan/atau Mark-up”, terang Supriyan.
Lebih lanjut Supriyan mengatakan, Guna melengkapi data laporan pertanggung jawaban (LPJ) oknum Dinas Kesehatan melakukan pemalsuan dokumen.
“Terakhir, dalam Surat laporan kami beri cataatan berupa permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, terkait dugaan lain yang tidak kami uraikan agar kami diberi kesempatan untuk menjelaskan secara lisan,” tutup Supriyan. (Tans)