Selasa, Februari 11, 2025
Bandar Lampung

Ketua DPW SPI Lampung Sayangkan Tindakan Kapolres Pringsewu

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Hertop Halil, sangat menyayangkan Atas tindakan Kapolres Pringsewu, yang memberikan Himbawan kepada dinas pendidikan dan kebudayaan yang mana media yang belum ada OKW tidak boleh Bermitra dengan instansi,” ujarnya.

Ini dikatakan Ketua DPW SPI Provinsi Lampung di Ruangan Kerja pada Awak media Minggu (3/11/2024).

Ketua SPI menanggapi surat dari Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Pringsewu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta kepala pekon/lurah se-Kabupaten Pringsewu, terkait pengembangan kasus pemerasan terhadap kepala pekon/lurah dan imbauan tentang kemitraan media, Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Lampung memberikan tanggapan penuh makna.

Ketua DPW SPI Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi kepada Polres Pringsewu yang berhasil mengamankan oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan. Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi oknum lain yang mencoba mencoreng nama profesi wartawan. SPI menegaskan dukungan penuh terhadap Polres Pringsewu untuk menindak tegas perilaku melanggar hukum, khususnya dalam konteks profesionalitas dan etika jurnalistik.

Tidak hanya mendukung penegakan hukum bagi oknum wartawan yang menyalahi juga menitipkan pesan kepada jajaran Polres Pringsewu agar penindakan dilakukan secara objektif dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap ASN, kepala pekon, pejabat daerah, bahkan aparat kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Semua pelanggar harus ditindak untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Terkait dengan imbauan Kapolres Pringsewu agar tidak melayani situs atau media yang tidak terdata di website Dewan Pers,

SPI Lampung merasa perlu meluruskan pemahaman ini. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legalitas media; tugas Dewan Pers adalah mendata, bukan memverifikasi. Banyak media di Indonesia yang belum terdaftar di Dewan Pers namun tetap menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, UU Pers tidak mewajibkan pendaftaran media ke Dewan Pers. “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Dr. Ninik. Selama memenuhi syarat badan hukum Indonesia dan menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, sebuah perusahaan pers diakui secara hukum meski belum terdata di Dewan Pers.Jad harus Paham benar Jajaran Penegak Hukum Baik Dari Aparat Penegak Hukum baik dari TNI DAN POLRI Serta Kejaksaan Tentang UU NO.40 Tahun 1999 Secara mendatail pasal pasal Demi pasal.Dan Perkembangan Dewan PERS secara Update Sekarang ini.

Begitu pula, SPI menggarisbawahi bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukan mandat dari Undang-Undang, melainkan lebih sebagai upaya untuk mendorong profesionalitas.

Di akhir tanggapannya,Ketua DPW SPI PROVINSI LAMPYNG Lampung menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan pers dan wartawan yang memiliki legalitas jelas serta bekerja berdasarkan kode etik jurnalis tetap dilindungi konstitusi selama mereka menyampaikan informasi faktual dan bebas hoaks. Hal ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap masyarakat dan stabilitas negara.Menjunjung Tinggi Pilar Demokrasi.

Semua Media baik Onlene,Cetak dan Elektronik bermitra sama Polri dan TNI Dan Pengakan Hukum lainnya ini Semua Keterbukaan Informasi Publik UU NO.14 Tahun 2008. (Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *