Jumat, November 15, 2024
Lampung Selatan

RPJMDes Karang Anyar Tahun 2019-2027 Masih Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur

Jati Agung, hariansatelit.com

Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan menghelat kegiatan musyawarah desa (MUSDES) dalam rangka penetapan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) Tahun anggaran 2019-2027, Rabu (16/10/2024).

Musdes ini dihadiri oleh BPD, Petinggi, Perangkat, dan tokoh masyarakat yang meliputi ketua RT, RW, kader PKK dan lain sebagainya.

Kepala Desa Karang Anyar melalui Sekdes Wawan Hermanto RPJMDes masih fokus kepada pembangunan infrastruktur terutama pembangunan jalan.

Kemudian, kata Wawan masih kepada peningkatan ekonomi kerakyatan.

Lebih lanjut Wawan mengatakan, RPJM Desa merupakan rencana pembangunan desa dengan jangka waktunya selama delapan tahun.

Menurut Wawan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Wawan menegaskan bahwa RPJMDes ini sebagai acuan melangkah ke depan dalam merealisasikan anggaran yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ini menjadi titik tolak keberhasilan desa dalam membangun Desa Karang Anyar sesuai dengan visi misi Kepala Desa.

“Penetapan RPJMDes ini sebagai acuan pemerintah Desa Karang Anyar dalam membangun Desa Karang Anyar. RPJMDes ini berisi usulan-usulan masyarakat di masing-masing Dusun/RT/RW yang didapat dengan cara menggali potensi wilayah melalui Musyawarah RT/RW/Dusun,” tukasnya.

Dia menjelaskan, RPJM-Desa sebagai dokumen perencanaan jangka menengah memberi arah pembangunan Desa Karang Anyar selama kurun waktu delapan tahun ke depan, memuat visi dan misi Kepala Desa dan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Untuk itu, dibutuhkan kerjasama dan pelibatan semua komponen masyarakat mulai dari proses perencanaan yang matang.

“RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa,” katanya.

Selain itu lanjut kata Wawan, penetapan tersebut juga merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berketetapan hukum sebagai haluan dalam penyelenggaraan urusan pembangunan desa.

Sementara itu, Camat Jati Agung Firdaus Adam melalui Kasi Ekobang Andi Darmawan menyampaikan arahannya, bahwa penyusunan RPJM Desa Karang Anyar hendaknya dilaksanakan dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan.

Andi berharap, dengan disahkannya dokumen RPJM Desa Karang Anyar 2019-2027, maka pemerintah desa, pengurus RT/RW serta elemen masyarakat dapat mendukung berbagai program kegiatan yang telah disepakati dalam dokumen RPJM desa maupun RKP desa.

Untuk itu, dibutuhkan kerjasama dan pelibatan semua komponen masyarakat mulai dari proses perencanaan, pembahasan sampai penetapan dan pengesahan.

“Masyarakat dapat mendukung berbagai program kegiatan yang telah disepakati dalam dokumen RPJM desa maupun RKP desa,” tukasnya.

Sementara itu, Pendamping Kecamatan Jati Agung Purnomo menjelaskan bahwa Kepala Desa harus membentuk tim penyusun RPJM Desa.

“Tim itu sendiri terdiri dari sebelas anggota yang meliputi Kepala Desa sebagai pembina, Sekretaris Desa sebagai ketua, Ketua Lembaga Kemasyarakatan sebagai sekretaris dan anggotanya berasal dari perangkat desa serta tokoh masyarakat,”G jelasnya.

Dia menambahkan, untuk RPJM Desa di dalamnya sudah ada visi misi kepala desa.

“Jadi tim penyusun yang sudah dibentuk akan menampung aspirasi masyarakat dan disepakati bersama,” pungkasnya.

Dan sebelum proses penetapan RPJMDes Tahun 2024 ini, Kepala Desa dan Tim Penyusun Menggali Aspirasi/gagasan usulan di mulai Dari musyawarah RT/RW maupun musyawarah dengan lembaga-lembaga yang ada di Desa Karang Anyar maupun Kader-kader PKK dan Kader Kesehatan. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *