Selasa, Juli 15, 2025
Lampung Selatan

Pemuda Asal Desa Banjar Agung Diduga Hamili Anak Di Bawah Umur

Jati Agung, hariansatelit.com

Seorang pemuda asal Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan Anggi Nopriyanto (22) diduga kuat menghamili anak di bawah umur Eis Rosita (17), warga Desa Purwotani.

Kini Eis Rosita diduga telah mengandung enam bulan. Hal tersebut berdasarkan pengakuan Anggi Nopriyanto dan Ela, saudara Anggi. Pada bulan Juli lalu usia Eis baru meninjak 17 tahun.

Anggi Nopriyanto menceritakan tentang kronologis kenalannya dengan Eis Rista. Anggi sering mengunjungi rumah Eis di bilangan Umbul Juet, Desa Purwotani. Seiring berjalannya waktu, hubungan mereka berdua kian akrab.

Entah apa yang merasuki ke diri mereka berdua, lalu mereka berdua sengaja menuju penginepan di bilangan Desa Jatimulyo. Anggi mengaku didinya melalukan hubungan badan dengan Eis Rosita di salah satu penginepan di bilangan Desa Jatimulyo. “Di tempat itu saya sama Eis melakukan hubungan badan,” aku Anggi.

Anggi lupa pertama kali melakukan hubungan badan, namun Eis Rosita kini telah berbadan dua, bahkan usianya sudah menginjak enam bulan. “Eis Rosita sudah hamil enam bulan,” kata Anggi.

Ela, saudara Anggi meminta kepada Sekdes Banjar Agung, Nur agar pihak desa membuatkan Surat Pengantar Nikah (NA), manum pihak desa tidak mau lantaran usia Eis masih dibawah umur.

Ela mendesak agar pihak desa membuatkan surat NA lantaran Eis sudah berbadan dua. “Eis sudah hamil enam bulan loh pak. Tolong sih pak,” pinta Eis kepada Sekdes Nur.

Namun Sekdes Banjar Agung tetap tidak berani membuatkan surat NA. “Waduh kami ga berani membuatkan surat NA nya loh mb lantaran usia Eiis masih dibawah umur,” tukas Nur kepada Ela.

Sementara itu, Siti Aminah, ibu kandung Eis Rosita mengatakan anaknya bersama laki-laki warga Desa Gedung Agung telah berpacaran cukup lama. Mereka berdua sepakat hendak meningkatkan hubungannya ke jenjjang pernikahan. “Anak saya mau nikah pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024,” katanya.

Siti Aisyah mengceritakan suaminya Nawa sudah mengurus persyaratan nikah anaknya. “Suami saya sudah mengurus surat NA ke Sekdes dan ke bu Kades. Muadah-mudahan proses pernihakan buah hatinya dari awal hingga akhir berjalan lancar,” cetusnya.

Kepala Desa Banjar Agung Lela Wati mengatakan dirinya tidak berani membuatkan surat pengantar nikah (NA) warganya. Lantaran pihak perempuan usianya masih dibawah umur.

Sementara itu, Kepala Desa Purwotani Maryatun mengatakan Nawa, orang tua Eis Rosita belum pernah menemui dirinya untuk membuat surat NA. Maryatun mengaku tidak tahu apa alasan Nawa tidak menemui didinya mengutus surat NA. “Mungkin malu kali,”cetus Maryatun.

Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Desa Purwotani, Sobari mengatakan Naawa ke rumahnya hendak mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anaknya dengan alasan mau untuk syarat nikah.

Nawa pun menceritakan niatnya hendak menikahkan anak kedua dari tiga bersaudara tersebut. Namun, Sobari menyarankan untuk berkonsultasi ke kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jati Agung.

Sobari beralasan anak yang hendak menikah usianya masih dibawah umur harus sidang. “Makanya saya sarankan sebelum nikah untuk berkonsultasi dulu ke kantor KUA Jati Agung. Kalau Nawa minta saya untuk menikahkan anaknya, saya ga berani lah pak,” tegas Sobari.

Rabu besok (9 Oktober 2024) antara Anggi dan Eis hendak melangsunkan pernikahan tanpa mengantoni surat NA. Bahkan perayaannya digelar secara besar-besaran. Keluarga Nawa menyebar punjungan ke berbagai warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *