Operasikan Guest House Ilegal, Dua WNA Asal Brazil Diamankan Imigrasi Kotabumi
Lampung Utara, hariansatelit.com
Tim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi bersama Sat Intelkam Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brazil.
Kedua WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan mengoperasikan rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Operasi ini merupakan hasil dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum, bersama Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, memimpin operasi intelijen tertutup di lokasi target, berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pesisir Barat untuk memastikan kelancaran operasi.
Menurut informasi yang diperoleh, kedua WNA yang diduga berasal dari Brazil tersebut menyewa rumah di Desa Walur dan kemudian menyewakannya kembali sebagai guest house khusus wisatawan asing.
Tim kemudian mengumpulkan keterangan dari warga setempat yang menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut telah disewa oleh warga asing sejak akhir 2023 dan sering digunakan untuk menyewakan kamar kepada wisatawan asing.
“Guest house ini bahkan dipromosikan melalui akun Instagram bernama Indonesia Body Boarding, yang dikelola oleh salah satu warga asing tersebut,” jelas Tyas Kristyaningrum pada Selasa, 17 September 2024.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim gabungan dari Imigrasi dan Sat Intelkam Polres Pesisir Barat melakukan pemeriksaan terbuka di lokasi. Dari pemeriksaan itu, ditemukan tujuh warga asing, termasuk dua pemilik rumah berinisial MCG dan MLP, serta lima tamu asing lainnya.
Tim juga menemukan barang bukti seperti papan surfing, sepeda motor, buku catatan tamu, serta papan tulis yang mencatat minuman yang diambil oleh tamu. Salah satu tamu asing mengaku menyewa kamar di rumah tersebut, membuktikan bahwa rumah tersebut disewakan tanpa izin resmi kepada wisatawan asing.
Tim Imigrasi segera memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada kedua pemilik rumah dan menyita dokumen terkait.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap kedua WNA Brazil tersebut dan tamu asing lainnya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa WNA berinisial MCG menggunakan KITAS Investor sejak 2023 dan selalu memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, terakhir pada Juli 2024.
Selanjutnya, Tim Imigrasi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bidang Inteldakim dan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT. Next Journey, sponsor MCG.
Berdasarkan pemeriksaan pada 11 September 2024, perusahaan tersebut telah tidak beroperasi sejak Februari 2024 dan dianggap fiktif. MCG dan pasangannya telah pindah ke Krui, Kabupaten Pesisir Barat sejak September 2023.
Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut termasuk melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Bambang)