Selasa, Desember 10, 2024
Bandar Lampung

Pemprov Lampung dan DJBC Sumbagbar Musnahkan 28,5 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter MMEA Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar

 

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Penjabat Gubernur Lampung Samsudin secara simbolis melakukan pemusnahan Rokok dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), di halaman Kanwil DJBC Sumbagbar, Bandar Lampung, Kamis (12/08/2024).

Samsudin menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen bersama dalam menjaga integritas, keamanan, dan ketertiban ekonomi negara, khususnya dalam pengawasan terhadap barang- barang yang melanggar ketentuan hukum.

“Pemusnahan barang-barang yang melanggar aturan ini menjadi bukti tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi penyelundupan, peredaran barang ilegal, dan pelanggaran aturan yang merugikan negara serta masyarakat,” tegas Samsudin.

Menurut Samsudin pemusnahan barang-barang yang menjadi milik negara seperti ini bukan hanya tentang tindakan hukum, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal. Baik itu barang-barang yang membahayakan kesehatan, mengganggu keamanan, maupun yang merusak ekonomi.

Pemerintah Provinsi Lampung, menurut Samsudin sangat mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh DJBC, khususnya Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat, dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mencegah kerugian negara.

“Upaya pemusnahan barang ini juga sejalan dengan upaya kita dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, bersih, dan kondusif, sehingga mampu menarik para investor untuk berkontribusi dalam pembangunan Lampung,” ungkap Samsudin.

“Saya berharap sinergi antara seluruh instansi pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dapat semakin diperkuat. Mari kita jaga komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban ekonomi daerah,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan bahwa pada kegiatan ini, DJBC Sumbagbar memusnahkan 28.5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp. 37,8 miliar.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Sumbagbar periode Maret 2023 sampai dengan Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Adapun perkiraan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini sebesar Rp. 25,7 milar.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Kanwil DJBC Sumbagbar dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Wilayah Lampung, adapun yang dimusnahkan disini hanya simbolis sebagian kecil saja, sisanya kami musnahkan di wilayah PT. Great Giant Pineapple, di Lampung Tengah karena pertimbangan keamanan, kesehatan, dan meminimalisir pencemaran lingkungan” ungkapnya.

Menurut Estty, pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC Sumbagbar dalam satu tahun terakhir. Juga, merupakan hasil sinergi yang sangat baik antara Kanwil DJBC Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan instansi-instansi terkait di wilayah Lampung.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung, kami berharap jumlah peredaran BKC ilegal dapat ditekan, sehingga dapat juga menekan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.(Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *