Pemdes Karang Anyar Helat RKP Desa dan RPJMDes
Jati Agung, hariansatelit.com
Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan menghelat Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2024, Rabu (4/9/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Karang Anyar ini dihadiri oleh berbabai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, Ketua RW, Kerua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga perwakilan kelompok masyarakat.
Musdes ini merupakan langkah penting dalam merumuskan program dan kegiatan pembangunan desa untuk tahun depan. Melalui musdes, masyarakat secara langsung dapat berpartisipasi dalam menentukan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Karang Anyar Sumanto mengatakan, RKP Desa dan RPJMDes merupakan rencana pembangunan desa dengan jangka waktunya selama enam tahun.
“RKP Desa dan RPJMDes ini sifatnya sangat penting untuk dilaksanakan, karena tiada pembangunan tanpa perencanaan,” kata Kades.
Dia menyampaikan pentingnya musdes sebagai forum musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan bersama.
RKP Desa dan RPJMDes yang telah disusun, pagu dana desa yang turun serta prioritas kebutuhan masyarakat.
“Musdes ini akan menjadi dasar awal penyusunan RKP Desa dan RPJMDes Tahun 2024 yang lebih detail dan komprehensif.
RKP Desa dan RPJMDes yang telah disusun kemudian akan ditetapkan melalui Peraturan Desa dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan selama satu tahun ke depan.
Sementara itu, Pendamping Kecamatan Purnomo menjelaskan bahwa Kepala Desa harus membentuk tim penyusun RPJM Desa.
“Tim itu sendiri terdiri dari sebelas anggota yang meliputi Kepala Desa sebagai pembina, Sekretaris Desa sebagai ketua, Ketua Lembaga Kemasyarakatan sebagai sekretaris dan anggotanya berasal dari perangkat desa serta tokoh masyarakat,” jelasnya.
Purnomo menambahkan, untuk
RKP Desa dan RPJMDes di dalamnya sudah ada visi misi kepala desa.
“Jadi tim penyusun yang sudah dibentuk akan menampung aspirasi masyarakat dan disepakati bersama,” pungkasnya. (Mar)