Minggu, April 20, 2025
Bandar Lampung

PJ Gubernur Lampung Terbitkan Aturan Terbaru Penggunaan Pakaian Dinas ASN 

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin menerbitkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Adapun Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung adalah PDH warna khaki dikenakan hari Senin dan Selasa; PDH kemeja putih, celana/rok hitam dikenakan pada hari Rabu; dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah Lampung pada hari Kamis; serta PDH batik/tenun/lurik nasional pada hari Jumat.

Surat edaran tersebut berlaku untuk ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mulai 12 Agustus 2024. (Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *