Minggu, April 20, 2025
Lampung Tengah

Wujudkan Netralitas, ASN Lamteng Tandatangani Pakta Integritas

Lampung Tengah, hariansatelit.com

Perwakilan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melakukan penandatanganan penadatanganan Pakta Intergritas dan Bimbingan Teknis untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024.

Penandatangan pakta integritas ini disaksikan oleh Bupati Lampung Tengah yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Dian Susanto, M.IP.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya, S.K.M., Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah, Kabid Kesbangpol bidang Politik Dalam Negeri Lampung Tengah, Para Sekertariat PPK se-Kabupaten Lampung Tengah dan Tamu undangan.

Bupati Lampung Tengah yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Drs. Eko Dian Susanto, M.IP mengatakan kami selaku Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menyambut baik dengan diadakanya kegiatan Penadatanganan Pakta Intergritas dan Bimbingan Teknis untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024.

Eko Dian Susanto menerangkan bahwa intergritas adalah apa yang terucap, apa yang dijanjikan dan apa yang diikrarkan itu sama dengan kenyataanya, dari awal sampai dengan akhir kegiatan tersebut dan menjalankan sesuai aturan yang ada.
Eko Dian Susanto meminta kepada seluruh anggota sekertariat PPK se-Kabupaten Lampung Tengah untuk menerapkan betul-betul tentang Intergritas tersebut.

Menurut Eko Dian Susanto sudah jelas dalam aturan baik undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) hingga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ASN wajib bersikap netral. Jika terbukti tidak netral apalagi sampai menjadi tim sukses atau pemenang salah satu calon maupun bergabung dengan partai politik maka bisa dipecat dari jabatannya.

Bahkan, sesuai PKPU yang terbaru jika ada suami atau istri seorang ASN mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg), tim sukses, pengurus parpol atau lainnya dilarang ikut mencampuri ataupun membantu maupun mengajak orang lain untuk bergabung.

Dalam sambutnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya, S.K.M., mengatakan sekretaris PPK 28 Kecamatan yang hadir di acara ini adalah yang akan mempresentasikan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

“Kalian semua adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menjalankan semua regulasi yang ada di daerahnya masing-masing tetapi secara teknis saya harus mastikan bahwa kalian semua diangkat kemudian disetujui dan akan membacakan pakta intergeritas itu dalam melaksankan tugas tugas teknis pembantu di daerah kalian masing masing.”

Irawan Indra Jaya juga mengucapakan secara pribadi dan atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Tengah khususnya Pemrintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah sudah suka rela menyerahkan sebagian dari badan, tenaga dan pikirin untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024,” katanya. (Lastri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *