Minggu, Mei 18, 2025
Lampung Selatan

Ketua Komisi IV DPR RI: Hutan Register 40 Tidak Bisa Dibebaskan

 

Jati Agung, hariansatelit.com

Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sudin, SE menegaskan bahwa hutan Register 40 Gedung Wani Lampung Selatan tidak mungkin akan dibebaskan. “Nggak bisa. Saya tegaskan lagi Hutan Register 40 ini tidak bisa dibebaskan, tapi pemerintah punya cara lain yaitu dengan cara di jadikan hutan sosial. Masyarakat tidak bisa memiliki, tapi bisa menikmati selamanya,” tegas Ketua Komisi IV DPR RI Sudin usuai sosialisasi dan bimtek Pelaksanaan Rehabilitasi Lahan dan Hutan (RLH) di Desa Karangrejo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu (27/7/2024).

Sudin menjelaskan batas berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan minimal 30 persen,namun kenyataan di lapangan kurang dari 30 persen.

Sementara hutan Register 40 telah ditetapkan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gedong Wani sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 68/Menhut-II/2010 tanggal 28 Januari 2010 dengan luas 30.243 hektare.
Sudin juga mengajak agar masyarakat bisa menjaga hutan karena itu adalah tugas bersama.

Salah satunya dengan cara melakukan penanaman pohon di wilayah yang masuk dalam kawasan register ini.

“Kalau bukan kita siapa lagi yang akan menjaga alam ini. Jadi menjaga hutan ini tanggung jawab kita semuanya, bukan tanggung jawab pemerintah saja,” ungkapnya.

Ketua DPD PDIP Provinsi Lampung itu juga mengatakan bahwa keberadaan hutan sangat penting terutama dalam menjaga lingkungan dari banjir atau longsor di musim hujan.

Maka dalam kesempatan itu Sudin turut membagikan bibit alpukat kepada masyarakat dengan harapan selain bisa membantu perekonomian juga bisa menjadi penghijauan di wilayahnya.

“Jadi pembagian bibit alpukat ini selain sebagai penghijauan nantinya juga bisa menghasilkan uang bagi masyarakat. Fungsinya sebagai penghijauan jalan serta bisa menjaga alam,” terangnya.

Menurutnya, di wilayah Kecamatan Jatiagung masih ada kawasan hutan register yang masuk dalam kawasan hutan sosial.

“Hutanan Sosial itu tidak bayar tapi ada punya ketetapan hukum yang mana seseorang bisa menggunakan hak pakainya selama 35 tahun dan bisa diperpanjang hingga 100 tahun sehingga masyarakat bisa tenang karena punya ketetapan hukum,” jelasnya.

Perlu ditketahui, kawasan hutan Register 40 sudah ditetapkan sebagai hutan sejak zaman kolonial Belanda lewat Besluit Resident Lampung District No. 372 tanggal 12 Juni 1937. Bekas wilayah hutan Register 40 bersama hutan Register 5, Register 35, dan Register 37, kini menjadi wilayah kerja Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Gedong Wani.

Kini hampir tak ada lagi wilayah tutupan hutan di KPH Gedong Wani, termasuk bekas wilayah hutan Register 40. Perambahan hutan besar-besaran sudah terjadi sejak 1960-an.

Dari total luas areal kelola KPH Gedong Wani seluas 30.243 hektare, hampir 85 persen di antaranya sudah berupa pertanian lahan kering dan perkebunan. Sisanya menjadi permukiman. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *