Minggu, Mei 18, 2025
Bandar Lampung

Polda Lampung Ungkap Kasus Perjudian Onlene, Libatkan 46 Tersangka

 

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Polda Lampung dalam ungkap kasus Perjudian Onlene ini di katakan pada Konferensi Pers di Gedung GSG Presisi Polda Lampung Jum”at (28/6/2024)

Mengungkapkan, Ada 46 tersangka judi online selama hampir dua pekan mulai dari 17 Juni 2024. Tersangka yang diamankan terdiri dari 30 laki-laki dan 16 perempuan berdasarkan 25 kasus yang berhasil diungkap, Acara konferensi pers dihadiri oleh (Pj) Gubernur Lampung.

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengatakan pemerintah daerah (pemda) mendukung pelaksanaan pemberantasan judi online di wilayahnya.

“Saat ini yang tengah viral adalah pemberantasan judi online dan sekarang semua pihak tengah berupaya memberantas hal tersebut,” ujar Samsudin di Bandarlampung, Jumat.

Ia melanjutkan pemda pun selalu mendukung berbagai pihak dalam melakukan pencegahan terhadap maraknya kasus judi online di Provinsi Lampung.

“Selain aparat penegak hukum yang tengah menindak tegas pelaku judi online, pemda pun siap memperkuat sinergisitas ke depan untuk memerangi judi online di daerah,” katanya.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, dari hasil pengungkapan itu, sudah ada 259 situs judi online yang ditakedown oleh Kominfo.

“Situs itu hasil penyelidikan kami dan kami minta Kominfo untuk melakukan takedown,” ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

Ada 46 tersangka judi online selama hampir dua pekan mulai dari 17 Juni 2024. Tersangka yang diamankan terdiri dari 30 laki-laki dan 16 Perempuan berdasarkan 25 kasus yang berhasil diungkap ” Ujar Kapolda Lampung.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminalisasi Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, para tersangka yang diamankan itu terdiri dari 3 klaster peran.

“Perannya ada yang pemain judi, promotor atau selebgram dan perekrut selebgram untuk mempromosikan judi online,” tuturnya.

Kapolda pun menuturkan, dari ratusan situs tersebut, ada 22 situs yang dijadikan barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Selain itu, ada juga rekening yang digunakan untuk menerima uang yaitu 13 rekening, 7 aplikasi e-wallet, uang cash Rp1,8 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolda, para selebgram mendapat upah Rp1,5 juta sampai 3,5 juta perbulan. Selain itu, para selebgram juga mendapat bonus Rp100.000 setiap 1 member baru yang bergabung melalui link yang dipromosikannya.

Menurut Kapolda, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan pengembangan terkait rekening yang mengirimkan uang kepada para promotor.(Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *