Selasa, April 22, 2025
Lampung Timur

253 Kades di Lamtim Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun

Lampung Timur, hariansatelit.com

Sebanyak 253 Kepala Desa di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Petikan SK tersebut diserahkan langsung Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo di Gedung Islamic Center Sukadana, Selasa (25/06/ 2024).

Pengukuhan ini dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan Keputusan Bupati Lampung Timur tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Lampung Timur.

Perpanjangan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang dikukuhkan. dengan bertambahnya masa jabatan ini, semakin meningkatkan semangat dalam bekerja mengabdi untuk masyarakat dan desa,” ujar Dawam.

Lebih lanjut, Dawam menekankan pentingnya membangun komunikasi yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bersinergi dengan seluruh lembaga desa demi terwujudnya pemerintahan dan pembangunan yang baik.

“Lakukanlah tugas dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab, serta berpegang teguh pada peraturan yang berlaku,” kata dia.

Selain itu, Dawam mengingatkan para Kepala Desa agar menjalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, terutama dalam penggunaan dana desa yang harus sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Desa akan menjadi andalan jalannya pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Maka harus dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Ditambahkannya bahwa, untuk semua Kepala desa agar bisa mengikuti dan mengawal tahapan Pilkada tahun 2024 dengan menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, dan kondusifitas wilayah kerja masing-masing. “Semoga pilkada yang akan datang berjalan dengan lancar, aman dan damai,” pungkasnya.

Diketahui, selain pengukuhan Kepala Desa juga berlangsung pengukuhan Ketua TIM Penggerak PKK Desa oleh Ketua PKK Kabupaten Yus Bariah Dawam Rahardjo. Bupati Dawam menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan di desa.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Sekda Moch Jusuf, Ketua PKK Yus Bariah Dawam Rahardjo, Ketua 1 PKK Huzaimah Azwar Hadi, Ketua DWP Sugiyati Moch Jusuf, Para Asisten, Para Kepala OPD, dan Camat se-Lampung Timur. (Nasir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *