Minggu, April 20, 2025
Lampung Selatan

Kepala SMP IT Gema Karya Sinar Rejeki Diduga Cairkan Dana BOS Siswa Fiktif

Jati Agung, hariansatelit.com

Kepala SMP IT Gema Karya, Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Mustafa diduga mencairkan Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dua siswa yang diduga tidak mengikuti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMP IT Gema Karya alias siswa fiktif.

Kedua siswa tersebut yakni Ferdi Andriansyah dan Alfi Sihap. Keduanya duduk di bangku kelas 7.

“Sejak januari 2024, kedua siswa tersebut, tidak lagi mengikukti proses KBM di SMP IT Gema Karya, tapi oknum Kepala SMP IT Gema Karya Mustafa tetap mencairkan dana BOS kedua siswa tersebut,” ujar nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, belum lama ini.

Dia menceritakan Ferdi Andriansyah dan Alfi Sihap sejak Januari 2024, sudah pindah ke sekolah lain. Namun nama kedua siswa tersebut masih tercatat di SMP IT Gema Karya. Bahkan orang tua sudah berusaha mengurus pemindahan anaknya, tapi pihak oknum kepala SMP IT Gema Karya tidak mau mengeluarkan surat pindahnya.

Berdasarkan pantauan hariansateliit.com pada Selasa (4/6/2024) dan Sabtu (8/6/2024) pada pukul 10.00 WIB di sekolaha tersebut juga diduga tidak ada KBM. Pada jam pelajaran tidak didapati anak berpakaian seragam biru pituh atau pramuka berada di lingkungan sekolah.

Bahkan di ruang kantor hanya ada empat dewan guru diantaranya tiga guru perempuan dan satu guru laki-laki hanya duduk di ruang kantor.
Bahkan di areal sekolahan tersebut tidak dipasang bendera merah putih sebagai lambang negara sekaligus menunjukkan disana ada sekalah yang masih mengikuti proses KBM.

Pada Sabtu (8/6/2024) pukul 10.00 WIB tidak ada satupun siswa yang berada dilingkungan sekolah. Apalagi proses KBM, tidak ada sama sekali atau class meeting lantaran pasca ulangan umum atau Sumatif Akhir Semester (ASAS) genap menjelang kenaikan kelas.

Semantara itu, Ketua LSM Lembaga Pemantau Pemberantasan Korupsi (IPPK) Lampung Selatan Mistorani mengatakan pihaknya akan menelusuri adanya dugaan siswa fiktiif yang terjadi di SMP IT Gema Karya Desa Sinar Rejeki.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk mencari data dan keterangan dari berbagai sumber, termasuk pengawas sekolah. Apabila nanti data sudah cukup, maka kami akan melaporkan kasus tersebut ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan dan ditembuskan ke Bupati, DPRD, Dinas Pendidikan Lampung Selatan dan Inspektorat Lampung Selatan,” tukas Mistorani.

Menurut Mistorani, selama bulan Januari hingga bulan  Juni Tahun 2024 menjelang pembangian raport kenaikan kelas, yang kemudian dilanjutkan dengan libur panjang sudah barang tentu kepala SMP IT Gema Karya sudah mencairkan dana BOS karena tahun ajaran 2023/2024 sudah selesai.

“Tahun ajaran 2023/2024 sudah selesai. Dalam waktu dekat lagi sekolah akan kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kasus inilah yang harus kita telusuri terus, agar kasusnya terbongkar,” tegasnya.

Mistorani menduga kasus tersebut, diduga melanggar pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa kali hendak dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024) dan Sabtu (8/6/2024) Kepala SMP IT Gema Karya Mustafa selalu tidak ada di tempat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *