Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti 22,053 Gram Sabu
Mesuji, hariansatelit.com
Kejari Mesuji menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 22,053 gram dari 42 perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum itu dilakukan di halaman kantor Kejari Mesuji Lampung, Selasa (4/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawhardana, SH. MH. mengatakan, sebagaimana salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yakni melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Hari ini Kejaksaan Negeri Mesuji melaksanakan eksekusi terhadap 42 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap antara lain; narkotika sebanyak 30 perkara; pencurian sebanyak 3 perkara, sajam/senpi sebanyak 3 perkara, penyalahgunaan obat terlarang/UU Kesehatan sebanyak 3 perkara, pencabulan sebanyak 2 perkara, pembunuhan sebanyak 1 perkara.
“Bahwa terhadap tindak pidana narkotika jenis shabu terdapat 22,053 gram. Sedangkan terhadap narkotika jenis ekstasi terdapat 11 butir. Selain itu, terdapat 219 butir pil Hexymer yang juga dilakukan pemusnahan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang dimusnahkan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan palu, dipotong menggunakan alat pemotong besi dan diblender dengan dicampurkan cairan pembersih lantai.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy Tyawhardana, dan dihadiri Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang Priantoro, Danramil 426-01/Mesuji Mayor Inf Sutoto, Seluruh Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Mesuji, pungkasnya. (Yahumin)