Kamis, November 21, 2024
Lampung Timur

Narapidana Kabur, Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Dicopot

Lampung Tiamur, hariansatelit.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot Azis Gunawan dari jabatan Kepala rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Pencopotan ini buntut dari kaburnya seorang terpidana 14 tahun kasus narkoba, Bayu Wicaksono sejak sebulan lalu. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali membenarkan pencopotan jabatan Azis Gunawan. “Sementara yang bersangkutan kami tarik ke Kanwil,” katanya, Jumat (17/52024).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali menjelaskan bahwa Azis Gunawan benar dicopot dari jabatannya sebagai Karutan. “Ya, yang bersangkutan telah kami tarik ke Kanwil (Kemenkumham),” ujarnya.

Tentunya kata dia, saat ini pihak dari Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan tengah mendalami detail kronologis bagaimana kaburnya Bayu Wicaksono tersebut. “Masih kami dalami kapan pastinya yang bersangkutan ini kabur,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Satu orang narapidana yang menghuni di Rumah Tahanan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur kabur. Tentu, kaburnya narapidana diketahui identitasnya bernama Bayu Wicaksono yang terjerat kasus narkotika ini mencoreng nama baik Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung.

Parahnya lagi, informasi yang didapat oleh medialampung.co.id bahwa kasus kaburnya narapidana narkotika Bayu Wicaksono ini sudah selama 1 bulan lalu, dan baru diketahui sekarang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali menjelaskan, bahwa pihaknya kini tengah memburu narapidana Bayu Wicaksono dengan dibantu oleh Dirjen PAS. “Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman tim dari Dirjen PAS,” ujarnya.

Ditanya apakah ada keterlibatan dari orang dalam atas kaburnya salah satu narapidana narkotika ini, Kusnali menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil pendalaman dari tim.

Lalu terkait akan ada tindakan tegas apabila adanya keterlibatan dari petugas dari kaburnya Bayu Wicaksono ini, Kusnali menegaskan mengenai sanksi itu akan berlaku kepada siapapun.

“Ya tentu kita akan melihat kejadian nya seperti apa karena itu kita melakukan pemeriksaan seandainya ada penyimpangan dari teman-teman tentu ada sanksi berlaku sesuai ketentuan,” tegasnya.

Demi untuk memburu narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur itu, pihak Kanwil Kemenkumham Lampung sudah meminta beberapa bantuan ke pihak lain.

“Itu sudah kita sampaikan baik dari Polres Lamtim dan juga Polda bahkan BNN untuk meminta bantuan. Terkait kemana dia lari tentu kita akan dalami, terlalu dini (menyimpulkan sesuatu) malah (nanti) ternyata keliru dan kami masih menunggu hasil. Upaya sudah koordinasi dan pembentukan DPO,” ungkapnya. (Nasir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *