Pemerintah Dinilai Kurang Tegas dalam Izin Lingkungan
Bandar Lampung, hariansatelit.com
Dalam Diskusi Publik hari ini menyoroti Peran Pemerintah yang masih lemah pada Pengusaha dalam hal kerusakan lingkungan di Provinsi Lampung. Ini menyebabkan berdampak kerugian Masyarakat. Ini Perlu adanya Solusi terbaik bagi kedua belah pihak.Kegiatan ini dilaksanakan NUJU Cafee Bandar Lampung, Selasa (14/5/2024)
Hadir dalam Diskusi para Aktivis Lingkungan,Hidup ,Dinas Lingkungan Hidup,Pemerhati lingkungan Hidup Para NGO Lingkungan Hidup,Para Insan Pers baik Elektronik,Media Onlene,Cetak
Banyak kasus kasus kerusakan Lingkungan Provinsi Lampung yang belum terselesaikan dengan baik. Contoh :
1. Kasus di Kabupaten Way Kanan Lampung Yang di lakukan PT.PSM.
2. KASUS Di Kota Bandar Lampung telah terjadi Perubahan Komposisi RTRW Kota Bandar Lampung yang berimplikasi pada Persentase Area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasca di Tetapkan PERDA Kota Bandar Lampung NO.4 Tahun 2021.
3.PT.Hasil Karya Kita bersama (HKKB) Yang melakukan Penebangan Eks Hutan Kota.
Tujuan dari DISKUSI PUBLIK INI Mengkonsolidasikan berbagai pihak untuk memberikan Saran dan Masukan rencana Gugatan terhadap Penerbitan Izin PT.PSM Dan PT.HKKB.”Ujar” Arif Hidayatulloh, S.H.
Dalam hal ini mohon dukungan dari pihak terkait Rencana Pelaksanaan Gugatan. (Herwan)