Selasa, April 22, 2025
Lampung Selatan

Pemdes Sidodadi Asri Gelar Sosialisasi PBB

Jati Agung, hariansatelit.com

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Desa (Pemdes) Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) di balai Desa Sidodadi Asri, Sabtu (4/5/2025).

Kepala Desa Sidodadi Asri Didik Marhadi, SH
mengatakan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada petugas yang dalam hal ini perangkat Kadus dan RT guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama PBB-P2.

Didik menegaskan kepada masyarakat atau wajib pajak bahwa tahun ini, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tanggal 30 Juni 2024.

“Dengan diberi jangka waktu, masyarakat diharapkan dapat membayar pajak lebih awal. Jadi tidak harus menunggu lama. Ini juga dalam rangka memperbaiki data yang tidak valid, jadi setelah jatuh tempo desa akan melakukan perbaikan data untuk diterbitkan tahun berikutnya,” ucapnya.

Ka UPT Dinas Pajak Jati Agung Suhadi menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas basis data Sistem Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dan Sistem Informasi Geografis Pajak Bumi dan Bangunan (SIG-PBB) yang akurat dan berkualitas sesuai dengan kondisi lapangan objek dan subjek pajak terkini.

“Karena data tersebut merupakan modal dasar yang sangat penting, maka data tersebut harus selalu dipelihara atau dimutakhirkan secara periodik sesuai dengan kondisi terkini di Desa Sidodadi Asri, karena keusangan data merupakan hal yang dapat menghambat kelancaran penerimaan pendapatan dari sektor PBB-P2.

Lebih lanjut, Suhadi mengatakan melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para koordinator dan kolektor bisa lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB. Kemudian diadministrasikan secara baik dalam sebuah sistem basis data.

“Pendes terus berupaya memperdayakan diri dalam penyediaan sarana dan prasarana serta diiringi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak baik secara sistem pelayanan maupun administrasi,” ungkapnya.

Disamping itu ia juga menyampaikan, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, dengan membayar PBB, berarti masyarakat telah turut serta berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Kita berharap kepada Kadus dan RT untuk terus meningkatkan peran dan proporsi penerimaan sektor pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Nagari,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *