Minggu, April 20, 2025
Pesawaran

Forkopimda Pesawaran Deklarasi Penertiban Hiburan Organ Tunggal

Pesawaran, hariansatelit.com

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pesawaran menandatangani deklarasi penertiban kegiatan hiburan organ tunggal di Kabupaten Pesawaran di Aula Pemkab Pesawaran, Rabu (27/03/24).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan deklarasi itu dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat di Bumi Andan Jejama dan berharap kegiatan ini akan berjalan dengan baik serta bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Dendi menanggapi arahan dari Kapolda Lampung Irjen. Helmy Santika terkait izin hiburan langsung dari Kapolres dan pembatasan penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, band dan hiburan lainnya dimulai pada pagi hari pukul 08.00 WIB s,d 21.00 wib.

Menurutnya, arahan tersebut telah dipahami oleh semua audiens dan pemilik usaha orgen tunggal. Namun, kesadaran individu masih perlu ditingkatkan. “Oleh karena itu, saya mengajak semua perwakilan yang hadir untuk berkolaborasi secara efektif dalam menjaga kondusifitas di wilayah Pesawaran,” ucapnya.

Selain itu, Bupati yang juga Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung itu mewajibkan untuk mendapatkan izin dan melaporkan rencana pelaksanaan penyelenggaraan orgen tunggal kepada aparatur setempat.

“Hal itu terkait ketertiban dan keamanan lingkungan, dan wajib mewaspadai akan terjadinya kejahatan umum dan penyalahgunaan Narkotika serta Minuman keras pada saat penyelenggaraan orgen tunggal berlangsung dan Penyelenggaraan orgen tunggal mengutamakan kepentingan umum, ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan,” lanjut Dendi.

Dirinya menghimbau agar tetap mewaspadai timbulnya perkembangan budaya baru sebagai dampak modernisasi yang terjadi dilingkungan tempat tinggal.

Peranserta aparatur pemerintah, aparat keamanan, dan segenap elemen masyarakat menuntut untuk bersama -sama bersinergi memerangi penyakit masyarakat yang kerap kali mengganggu kehidupan ditengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP. Maya Henny Hitijahubessy menghimbau untuk organ tunggal tidak boleh lagi menyetel musik berbau remik, karena musik seperti inilah yang mengundang untuk penyalahgunaan narkoba maupun miras.

Maya meminta kepada semua unsur untuk dapat membantu menjalankan aturan yang telah ditetapkan guna ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Pesawaran agar tidak terjadi lagi konflik dan memakan korban seperti kejadian sebelumnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan Mou terkait kesepakatan bersama tentang penertiban hiburan orgen tunggal di Kabupaten Pesawaran. (Farizi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *