Kapolres Mesuji Temui Pendemo Lahan PT SIP
Mesuji, hariansatelit.com
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto.SH.SIK.CPHR menemui masyarakat adat Buay Mencurung yang tengah menduduki lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Selasa (05/03/2024).
Kapolres berharap masyarakat yang menduduki lahan tersebut dapat segera meninggalkan lokasi yang secara sah secara hukum merupakan milik HGU PT. SIP.
“Kita melakukan himbauan secara persuasif, serta meminta secara kesadaran masyarakat adat Buay Mencurung untuk meningkatkan lokasi yang tengah di duduki ini. Hendaknya masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan agar masyarakat dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan jika merasa punya hak atas lahan tersebut, bukan dengan menduduki lahan.
“Secara sah lahan tersebut adalah HGU yang dikeluarkan negara, jadi masyarakat bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, bukan dengan cara menduduki lahan, himbauan kami segera membereskan tenda yang dibuat serta mengosongkan area ini demi menjaga situasi dan kondisi keamanan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok masyarakat Adat Buay Mencurung Saidi nenyampaikan bahwa pihaknya tidak akan bergeser dari tempat ini walau sejengkal, karena warga sedang menuntut hak yang dikuasai perusahaan sejak tahun 1990 sampai saat ini.
Hal tersebut disambut oleh seluruh masyarakat adat Buay Mencurung yang ada di lahan tersebut.
Saidi juga menegaskan apa yang didengung- dengungkan bahwa PT. SIP ada HGU masih sah. Itu bohong, yang ada yang kami ketahui melalui Surat Kasatreskrim Polres Mesuji melalui Surat pemberitahuan hasil pengembangan penyidikan perkara nomor : B/541- 9/IX/2023/Reskrim, Wira Bangun, 18 September 2023 yang menyatakan bahwa HGU PT. SIP adalah cacat hukum, sesuai Surat Kasat Reskrim Polres Mesuji melalui jawaban tertulisnya bahwa warkah pembebasan tanah/HGU lahan PT. SIP dinyatakan tidak ada warkah Diseksi Lampung Utara.
“Dengan demikian HGU PT. SIP yang ada adalah cacat hukum, tegas Saidi.
Hadir juga dilokasi pertemuan Kepala Desa Talang Batu tepat duduk di samping Kapolres saat diberikan waktu berbicara oleh Kapolres kepada kepala desa namun kepala desa menolaknya.
Terlihat kekompakan masyarakat adat Buay Mencurung. Tak ada rasa takut karena ada kuasa hukum dan memang tanah kami yang belum pernah diperjual belikan dan HGU mereka tidak ada Warkah dengan demikian ini tanah kami,” ujar mereka. (Yahumin)