Kasus Pembongkaran Lapangan Bola Voli Uji Nyali Kades Way Hui
Jati Agung, hariansatelit.com
Kasus pembangunan lapangan bola voli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan Muhammad Yani di areal lahan konsesi CV. Bumi Waras makin memenas.
Pada Kamis (29/2/2024), Kepala Desa Way Hui Muhammad Yani juga mengumpulkan puluhan warga dan aparatur desa di rumahnya. Mereka diajak menyatukan barisan untuk menolak pemagaran beton yang dilakukan BW.
CV. Bumi Waras (BW) meminta kepada Kepala Desa Way Hui untuk membongkar lapangan bola voli yang berdiri di areal lahan konsesi CV. Bumi Waras di Dusun 10 Desa Way Hui yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2023. Lokasinya bersebelahan dengan kantor TVRI Lampung.
Kepala Desa Way Hui Muhammad Yani diharapkan memiliki nyali yang kuat untuk membongkar sendiri lapangan tersebut. Hal itu menunjukkan Muhammad Yani sebagai salah seoarang pemimpin yang tangguh. Namun sebaliknya, apabila dia tidak mampu membongkar sendiri, hal itu menunjukkan nyali dia sangatlah lemah.
“Semoga Kepala Desa Way Hui Muhammad Yani memiliki mental yang kuat untuk membongkar lapangan bola voli sendiri. Sebab,sebelum membangun lapangan, pasti Muhammad Yani sudah berpikir akibat yang bakal ditanggung. Ini saatnya uji nyali Kepala Desa Way Hui ditunjukkan,” kata Ketua LSM Lembaga Pemantauan Pemberantasan Korupsi (IPPK) Provinsi Lampung, Reza Pahlevi, SH melalui Ketua tim Investigasi, Mistorani, Jumat (1/3/2024).
Menurut Mistorani, Kepala Desa Way Hui terkenal kritikus ulung yang cerdas dan sangat berani. Keberanian mengkritik pimpinan sangatkan lah dikagumi para kolehanya. Dan itu diharapkan menjadi pemimpin masa depan.
Namun demikian, dalam perjalanan Kades Way Hui terlena dengan keberaniannya, sehingga los kontrol. Akibatnya, kini dia sedang berhadapan dengan kasus yang cukup memakan pikiran dan keberanian yang kuat.
“Semoga sikap patriotismenya semakin mengaung. Sehingga berani menghadapi dan menyelesaikan kasus yang sedang dihadapinya. Salam semangat dari kami,” kata Mistorani dengan nada kuat.
Pada Kamis (29/2/2024) Kepala Desa Way Hui Muhammad Yani juga mengumpulkan puluhan warga, dan aparatur desa di rumahnya. Dalam pembicaraan, Yani mengajak warga untuk menolak adanya pemagaran beton yang dilakukan BW.
Sebelumnya diberitakan pihak perusahaan memohon kesadaran kepada Kepala Desa Way Hui Muhammad Yani untuk membongkar sendiri lapangan bola voli yang dibangun secara permanen.
Sebab, diduga sudah menyalahi aturan. Pasalanya proses pembangunannya tanpa izin dengan pihak perusahaan sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami deadline kepala Desa Way Hui, jangka waktu dua sampai tiga hari ini untuk membongkar sendiri lapangan bola voli. Apabila batas waktu yang ditentukan tidak juga dilakukan, maka kami yang akan membongkar sendiri,” tegas petinggi CV. Bumi Waras, yang namanya enggan ditulis pada Rabu (28/2/2024).
Untuk menghindari ketegangan dengan masyarakat, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI.
Dia menceritakan sejak dimulainya pembangunan lapangan bola voli sudah diingatkan agar tidak membangun secara permanen. “Tapi himbauan kami tidak diindahkan, pihak desa terus menyelesaikan pembangunanya,” tukasnya.
Dia mengaku awalnya tidak mengetahui kalau pembangunan lapangan bola voli menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2023 yang nilainya mencapai ratusan juga rupiah. “Awalnya saya kira pembangunannya menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari beberapa perusahaan. Saya tahu setelah membaca berita,” aku dia.
Bukan hanya kasus pembangunan lapangan bola voli saja, diduga kuat Kepala Desa Way Hui, juga telah meminta sejumlah uang sebagai kompensasi pembuatan izin pembangunan kolam (waterboom) yang sampai sekarang belum selesai juga.
Lantaran tidak kunjung selesai, perusahaan langsung mengurus ke Pemda Lampung Selatan. “Alhamdulillah izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan sudah terbit,” tukasnya.
Dia menceritakan, perusahaan selalu pro aktif ke pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten. Pajak juga sudah dibayar lunas setiap tahun. “Jadi kami sangat mendukung pembangunan Pamkab Lampung Selatan,” kata dia.
Sementara, Camat Jati Agung Firdaus Adam, S.STP., M.M memanggil Kepala Desa Way Hui Muhamnmad Yani terkait sengketa lahan lapangan bola dan bola voli yang dibangun diatas lahan CV. Bumi Waras.
Diduga kuat pembangunan lapangan bola voli liar, karena tidak memohon kepada pihak perusahaan sebagai pemegang hak guna usaha (HGU) sehingga, pihak Desa Way Hui tidak mengantongi surat hibah tanah yang dijadikan dasar hukum untuk membangun lapangan bola voli secara permanen. “Nanti saya panggil kadesnya,” kata Camat Jati Agung Firdaus Adam, Rabu (28/2/2024).
Lantaran tidak mengantongi surat hibah tanah, pembangunannyapun menjadi masalah yang berkepanjangan. “Iya ini kesalahan,” tegas Camat. (Mar)