Senin, Mei 5, 2025
Tulang Bawang

Universitas Megow Pak Tulangbawang Ditutup Pemerintah

Jakarta, hariansatelit.com

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut ijin operasional Universitas Megow Pak Tulangbawang.

Informasi pencabutan izin pendirian Universitas Megow Pak Tulangbawang tampak dari unggahan di website https://lldikti2.kemdikbud.go.id/.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pendirian Universitas Megou Pak Tulangbawang dilaksanakan di Ruang Sidang B Kantor LLDikti Wilayah II di Palembang, pada 22 Februari 2024.

Agenda ini dihadiri Kepala LLDikti Wilayah II yaitu Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M. Sc., Kepala Bagian Umum (KBU) LLDikti Wilayah II, Ketua Tim Kerja LLDikti Wilayah II, Penanggung Jawab Tim Kerja LLDikti Wilayah II, dan Perwakilan Yayasan Megou Pak Tulangbawang.

Kepala LLDikti Wilayah II yaitu Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M. Sc menyampaikan Pencabutan Izin Universitas Megou Pak Tulangbawang dari Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 156/E/O/2024 tanggal 1 Februari 2024-swpwrti dilansir dari laman resmi LLDikti.

Universitas Megow Pak Tulangbawang yang dibangun era Bupati Abdurachman Syarbini
Konsekuensi pencabutan ini, mewajibkan Yayasan Megou Pak Tulangbawang untuk:

Wajib menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non akademik terhitung sejak Surat Keputusan diterbitkan;
Yayasan harus membuat pengumuman di media massa secara nasional dan lokal;
Tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Megou Pak Tulangbawang di Kabupaten Tulangbawang;
Mahasiswa yang ada harus dipindahkan oleh pihak Yayasan Megou Pak ke Perguruan Tinggi yang sesuai program studinya, berdasarkan kesepakatan antara pihak Yayasan Megou Pak dan mahasiswa yang bersangkutan;
Membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di Universitas Megou Pak;
Semua hal di atas harus dilaporkan kepada Menteri melalui ke LLDikti Wiiayah II.

Mengenai kelengkapan berkas KIP Kuliah agar secepatnya disampaikan ke LLDikti Wilayah II.

Tim LLDikti Wilayah II akan datang ke Yayasan Megou Pak Tulangbawang untuk memastikan data KIP yang telah disampaikan sebelumnya. Semua hal yang akan timbul akibat pencabutan izin akan menjadi tanggung jawab Yayasan Megou Pak Tulangbawang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *