Kamis, Maret 20, 2025
Lampung Selatan

Sengketa Lahan dengan BW, Camat Jati Agung Bakal Panggil Kades Way Hui

Jati Agung, hariansatelit.com

Camat Jati Agung Firdaus Adam, S.STP., M.M berjanji akan memanggil Kepala Desa Way Hui Muhamnmad Yani terkait sengketa lahan lapangan bola dan bola voli yang dibangun diatas lahan CV. Bumi Waras.

Diduga kuat pembangunan lapangan bola voli liar, karena tidak memohon kepada pihak perusahaan sebagai pemegang hak guna usaha (HGU) sehingga, pihak Desa Way Hui tidak mengantongi surat hibah tanah yang dijadikan dasar hukum untuk membangun lapangan bola voli secara permanen. “Nanti saya panggil kadesnya,” kata Camat Jati Agung Firdaus Adam, Rabu (28/2/2024).

Lantaran tidak mengantongi surat hibah tanah, pembangunannyapun menjadi masalah yang berkepanjangan. “Iya ini kesalahan,” tegas Camat.

Sementara itu, Ketua tim investigasi WN 88 Provinsi Lampung, Mistorani akan menurunkan tim investigasi ke lapangan guna menggali dan mencari informasi dan data kepada masyarakat maupun kepihak CV. Bumi Waras.

Sebab kata dia, berdasarkan informasi CV Bumi Waras marah lantaran dipicu dengan pembangunan lapangan bola voli secara permanen diatas lahan hak guna usaha (HGU) lantaran tidak mengantongi izin atau surat hibah tanah dari perusahaan. Kemarahan perusahaan dilampiaskan dengan memagar beton keliling di areal lapangan tersebut.

Pemagaranpun sudah dimulai sejak Senin (26/2/2024). “Pihak perusahaan sudah memagar sekira 10 meter. Kini bahan-bahannya masih numpuk di areal lahan yang akan dibangun, tinggal nerusin aja hingga rampung,” tukas Mistorani.

Mistorani menceritakan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Mistirani juga akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda tentang langkah hukum yang bakal ditempuh. Terlebih anggaran yang digunakan berasal dari Dana Desa Tahun 2023 yang besarnya mencapai ratusan juga lebih.

Ketika ditanya, apa langkah hukum yang bakal ditempuh, Mistiranbi mengatakan ya nanti lah. Dalam waktu dekat pihaknya akan meurunkan tim untuk investigasi ke lapangan. Apabila data dan keterangan sudah lengkap, maka pihaknya akan memberikan keterangan pers. “Nanti hasilnya akan saya sampaikan ke wartawan. Sabar lah ya,” cetus Mistorani.

Berita sebelumnya, situasi di lokasi lapangan bola di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, selama dua hari, Senin-Selasa mencekam.

Pasalanya, lapangan sepak bola dan bola voli Desa Way Hui yang selama ini masuk dalam penguasaan lahan CV Bumi Waras sejak dua hari Senin- Selasa (26-27/2/2024) dilakukan pemagaran secara permanen alias pagar beton oleh pihak perusahaan. Dengan dipagar beton, secara otomatis wargapun tidak bisa melakukan aktivitas di lapangan, lantaran tidak ada pintu masuk ke areal lapangan. Atas kejadian tersebut wargapun marah.

Beberapa warga mulai dari warga hingga aparatur desa berjaga-jaga di areal lapangan. Mereka berusaha menghalau tindakan pemagaran secara permanen yang dilakukan CV Bumi Waras.

Beberapa warga berjaga-jaga di lokasi pemagaran. Hingga dua hari pemagaran, tidak ada aparat yang berjaga-jaga di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, tidakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan CV Bumi Waras lantaran pihak desa yang membangun lapangan bola voli secara permanen tanpa koordinasi dengan pihak perusahaan.
“Pada waktu dilakukan land clearing atau pemerataan lahan yang bakal dibangun lapangan bola voli, pihak perusahaan sudah menegur, namun tidak digubris,”kata sumber CV Bumi Waras yang namanya minta untuk tidak ditulis, Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, setelah pembangunan lapangan selesai, hingga sekarang pihak desa tidak ada yang mempunyai itikad baik untuk menemui pihak perusahaan. “Setelah ditunggu beberapa bulan tidak ada kabar beritanya, kini perusahaan berusaha menutup lahan konsesi yang menjadi kewenangan perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Way Hui Muhammad Yani mengatakan pembangunan lapangan bola voli menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2023. “Kami membangun lapangan bola voli mengunakan anggaran Dana Desa Tahun 2023,” tukasnya.

Kades mengakui bahwa dalam pelaksanaannya, memeng tidak berkoordinasi dengan CV Bumi Waras sebagai pemegang hak guna usaha (HGU) atas lahan tersebut.
Beberapa warga yang berjaga-jaga di areal tersebut mengatakan lapangan sepak bola berdiri sejak tahun 1970-an sebelum lahan tersebut di sewa CV Bumi Waras. Dia merasa bingung tiba-tiba CV. Bumi Waras berencana akan memagar beton.

Sementara itu, pendamping Teknis Kecamatan Purnomo mengatakan pada bulan Maret Tahun 2023 Sekdes Way Hui Syarkati Azan menghubungi dirinya terkait rencana pembangunan lapangan bola voli.

Dalam pembicaraan Sekdes berencana akan manganggarkan dana sekira Rp 40 jutaan. “Pada APBDesa tidak muncul anggaran tersebut, tapi pada perubahan ko ada yang besaran anggarannya sebesar Rp100 juta lebih,” kata Purnomo. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *