Rabu, Oktober 23, 2024
Pesawaran

Polres Pesawaran Cokok Dua Pelaku Pencuri Handphone

Pesawaran, hariansatelit.com

Satreskim Polres Pesawaran berhasil mencokok dua pria terduga pelaku pencuri handphone.

Kasatreskrim Polres Pesawaran mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Maya mengungkapkan, adapun kronologis tindak pidana pencurian handphone terjadi pada Minggu, 31 Desember 2023, di Jl. Taman Agro Wisata Sri Rejeki, Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Dan disebutkannya, dua orang pelaku yang telah diamankan jajaran SatReskrim atas dugaan kasus pencurian berinisial MRG (19) dan S (30). Selanjutnya diketahui identitas kedua pelaku adalah warga Desa Margorejo Kecamatan Tegineneng.

“Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran pada hari Senin, 26 Februari 2024, kurang dari dua bulan setelah terjadinya tindak pidana pencurian dilakukan,” Terang KasatReskrim, AKP Supriyanto Husin,SH.MH, Selasa (27/2/2024).

Sementara korban pencurian handphone berinisial GP (23), ia merupakan seorang pelajar/mahasiswa. Dimana saat kejadian dirinya sedang berada di Desa Tri Rahayu, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Lebih lanjut KasatReskrim menjelaskan, diakhir tahun lalu tepatnya 31 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, diruang bilas kolam renang Taman Argo Wisata Sri Rejeki, Handphone milik korban (GP) telah raib digondol maling.
Handphone merk Samsung A51 milik GP (korban-Red) dinyatakann tertinggal diruang bilas pada areal kolam renang Taman Argo Wisata Sri Rezeki.

Atas kesilapan korban terhadap barang miliknya tersebut, kemudian dimanfaatkan oleh pelaku (S) dengan mengambil handphone milik korban yang tertinggal. Sementara menurut pengakuan GP, bahwa sebelumnya handphonenya diletakkan di atas lubang ventilasi ruangan bilas sewaktu korban sedang berganti pakaian.

Seusai berganti pakaian dari ruang bilas, korban langsung meninggalkan tempat lokasi, tanpa mengingat handphone miliknya yang diletakkan pada lubang ventilasi tempat dimana ia menaruh sebelumnya.

Lalu selang beberapa lama saat korban mengingat akan handphone miliknya yang tertinggal sewaktu ia berganti pakaian, kemudian korban GP kembali ke ruang bilas, namun nahas baginya ternyata handphone tersebut sudah hilang dari tempatnya.

Dan terkait pengungkapan kasus kata KasatRes menuturkan, kedua pelaku berhasil diamankan pihaknya pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Terungkapnya kasus pencurian ini, berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran.

“Tim Tekab 308 polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku (MRG), di rumahnya yang beralamat di Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.

Kemudian Kasatreskim menyampaikan, setelah dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, ternyata diketahui handphone tersebut berasal dari kakak iparnya yang berinisial (S). Mengantongi informasi tersebut, tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti (BB). (Farizi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *