Senin, September 16, 2024
Bandar Lampung

Arinal Tegaskan Netralitas ASN sebagai Pilar Integritas dan Profesionalisme dalam Pemerintahan

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berintegritas, adil, dan demokratis, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan kembali komitmen kuatnya untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini diambil sebagai langkah penting untuk memelihara profesionalisme dan integritas aparatur negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dilarang keras untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta menunjukkan keberpihakan kepada kandidat dalam berbagai tingkat pemilihan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin, yang berkisar dari teguran lisan hingga pemecatan dengan tidak hormat, dan dapat pula berujung pada sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah secara konsisten menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam berbagai kesempatan. Ini didasarkan pada pemahaman bahwa ASN memegang peran vital dalam implementasi kebijakan pemerintah yang adil dan tidak berpihak. Gubernur menekankan bahwa netralitas ASN merupakan kunci utama untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Untuk tujuan ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN, yang bertugas mengawasi dan menindak setiap pelanggaran terhadap netralitas ASN. Satgas ini diharapkan dapat beroperasi secara efektif untuk memastikan bahwa semua ASN di wilayah tersebut menjauhi aktivitas politik praktis dan fokus pada tugas pelayanan publik.

Pemerintah provinsi Lampung juga intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ASN untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menjaga netralitas selama proses pemilu. Inisiatif ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran dari awal.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung mengundang semua pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas ASN dalam upaya mewujudkan pemilu yang tidak hanya kompetitif tetapi juga penuh integritas, adil, dan demokratis. Langkah-langkah yang telah diambil diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memperkuat dasar demokrasi di Indonesia melalui pemilu yang bersih dan jujur.

Ditambahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/23/VI.04 Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Lampung.

Surat Edaran tersebut menguraikan larangan bagi ASN dan PPNPN, termasuk memberikan dukungan kepada calon, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kandidat, serta mengadakan kegiatan yang mengindikasikan keberpihakan. Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya menjaga iklim kondusif dan melakukan pembinaan serta pengawasan terus-menerus terhadap ASN dan PPNPN untuk menjaga netralitas sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

Pada tanggal 8 Januari 2024, telah dilakukan ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas netralitas bagi Pegawai ASN dan PPNPN, sebagai langkah konkret dalam menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Berikut ini adalah dasar hukum netralitas ASN :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP PPPK)
6. SKB 3 Menteri Nomor 02/M.PANRB/07/2017, Nomor 171/KPU/II/2017, Nomor 13/Bawaslu/PS.00.00/II/2017 tentang Pedoman Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
7. SKB 3 Menteri Nomor 300/M.PANRB/09/2021, Nomor 210/KPU/III/2021, Nomor 12/Bawaslu/PW.00.00/K/09/2021 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
8. Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 800/23/VI.04 TAHUN 2024 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Lampung;
9. Peraturan Bawaslu Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Umum;
10. Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pemilihan Umum. (Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *