Rabu, Oktober 23, 2024
Lampung Timur

Diduga Cabuli Pelajar SD, Warga Raman Utara Ditangkap

Lampung Timur, hariansatelit.com

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Provinsi Lampung. Kali ini, kasus asusila terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur (Lamtim).

Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, Lampung Timur, berhasil meringkus inisial EM (42) Minggu (11/2) yang diduga terlibat aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban F (11) seorang pelajar sekolah dasar, warga Kecamatan Raman Utara, pada Kamis (8/2/2024).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Minggu (11/2), menerangkan tersangka EM harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga nekat mencabuli F (11) seorang pelajar sekolah dasar.

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara masuk ke rumah, dan memeluk korban saat sedang tidur di ruang televisi, kemudian dipaksa melakukan hubungan badan.

Petugas yang menerima laporan terkait adanya peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Tersangka berhasil ditangkap, oleh petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, saat berada di tempat kerjanya, tanpa perlawanan,” ujarnya.

Selain tersangka, petugas Kepolisian juga turut mengamankan sprei dan pakaian korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu no 1 tahun 2016, pasal 81 UU no 17 tahun 2016. (Nasir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *