Jumat, Juli 26, 2024
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintah kepada Penyandang Disabilitas

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Pemerintah Provinsi Lampung diwakili oleh Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintah Daerah kepada Penyandang Disabilitas, secara virtual yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, di Ruang Command Center lt.II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (05/02/2024).

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa masih cukup banyak daerah yang inflasinya berada diatas rata-rata nasional yang memerlukan perhatian dari seluruh Kepala Daerah.

“Masih cukup banyak yang diatas rata-rata nasional 2,51% kemudian juga cukup banyak dibawah angka tersebut. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh kepala daerah yang bisa dibawah angka rata-rata nasional,” ucap Tomsi.

Tomsi Tohir menekankan kepada seluruh kepala daerah yang angka inflasinya masih berada di angka rata-rata nasional untuk mengambil langkah – langkah dan upaya yang lebih maksimal.

“Seluruh kepala daerah yang masih di angka rata-rata nasional tolong lebih didalami lagi apa permasalahan yang terjadi sehingga langkah-langkah untuk mengatasinya bisa diupayakan secara maksimal,” tegasnya.

Adapun perkembangan harga beberapa bahan pangan di minggu ke-1 Februari, terdapat beberapa komoditas yang mengalami kenaikan yaitu :
1. Minyak Goreng di 204 daerah Kabupaten/Kota
2. Beras di 179 daerah Kabupaten/Kota
3. Cabai Merah di 175 daerah Kabupaten/Kota

Terkait, Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintah Daerah kepada Penyandang Disabilitas, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia menyampaikan bahwa Komisi Nasional Disabilitas memiliki tugas untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

“KND dalam hal ini juga menetapkan 6 isu prioritas dari isu pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dimana didalamnya tertuang hak hidup, hak bebas dari stigma, hak pendidikan, hak kesehatan, semua hak yang diberikan untuk non disabilitas juga diberikan kepada penyandang disabilitas,” ucapnya.

Adapun 6 isu prioritas pemenuhan hak disabilitas, yaitu :
1. Penghapusan Stigma
2. Pendataan
3. Kesehatan
4. Pendidikan
5. Pekerjaan
6. Kesejahteraan Sosial

“Hal ini ditetapkan karena kami melihat masih ada ketimpangan dalam pemenuhan hak yang kami tetapkan menjadi isu prioritas,” lanjutnya.

Ketua KND pada kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan terimakasih atas telah dikeluarkannya Surat Edaran mengenai percepatan pembentukan Peraturan Daerah terkait penyandang disabilitas di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota pada bulan Oktober 2023.

“Karena ini maka pergerakan pemenuhan atau penetapan pembuatan perda penyandang disabilitas sebagian terlihat bahwa dari 38 Provinsi, 26 Provinsi telah memiliki Perda, 3 Provinsi sedang dalam Proses Pengundangan Perda, 3 Provinsi sudah masuk dalam Propemperda 2024, Provinsi DOB masuk dalam Propemperkada 2024, 1 Provinsi Propemperda Tambahan (Di luar Propemperda), 1 Provinsi sudah mulai merencanakan Perda Disabilitas,” ucapnya.

Diakhir Ketua KND menyampaikan ucapan terima kasih atas percepatan yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi.

“Sekali lagi, kami dari Komisi Nasional Disabilitas mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas percepatan perda penyandang disabilitas di provinsi,” ucap Ketua KND.

Ketua KND juga berharap, pemrosesan pembuatan Perda ini dapat melibatkan penyandang disabilitas atau organisasinya sehingga dapat memastikan kesesuaian pemenuhan hak dan kebutuhan ragam disabilitas.

“Tentu kami sangat berharap bagaimana perda penyandang disabilitas juga melibatkan partisipasi bermakna penyandang disabilitas atau organisasi penyandang disabilitas dalam seluruh proses penyusunan, dan ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian pemenuhan hak dan kebutuhan ragam disabilitas,” pungkasnya. (Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *