Sabtu, Juli 27, 2024
Lampung Selatan

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa Diringkus Polsek Jati Agung

Jati Agung, hariansatelit.com

Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil meringkus seorang oknum mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Bandar Lampung berinisial D (20) diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial N (14).

Oknum mahasiswa tersebut berasal dari Bayah Kabupaten Lebak Banten melakukan perbuatan seronoh terhadap, N (14) di sebuah kostan tanpa perlawanan di Jalan Lapas Raya Gang Perintis 1 Desa Way Huwi Kecamatan, Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (23/1/2024).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan mengatakan, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

“Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dikarenakan orang tua korban khawatir sudah malam belum juga pulang, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumah seorang diri dengan berjalan kaki, kemudian orang tua korban memarahi dan menyita HP milik korban dan melihat isi HP korban ada pesan WA dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh.

Merasa curiga, kemudian orang tua korban menginterogasi korban, awalnya korban tidak mengakui, setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor,” ujar Kapolsek lulusan Akpol 2019 tersebut.

Kejadian tersebut bermula pada saat tersangka yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban main ke kost an tersangka melalui pesan WhatsApp, kemudian dijemput menggunakan sepeda motor, Minggu,
( 21/01/2024).

“Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kostan tersangka,” lanjut Iptu Olivia.

Tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Setibanya di indekost, tersangka mulai melakukan perbuatan bejatnya itu.

Menyikapi laporan; tersebut , Tekab 308 unit reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka yang berada di indekost nya tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa barang bukti” pungkas Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *