Polisi Tangkap Pemuda Pemilik Sabu-sabu di Kota Metro
Metro, hariansatelit.com
Aparat Kepolisian Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang pemuda pemilik narkoba jenis sabu-sabu. Dari tempat tinggal pelaku, polisi berhasil temukan dan amankan barang haram tersebut dengan berat 0,16 Gram.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, penangkapan pelaku berinisial TJ(23) itu didasari oleh laporan masyarakat. Dia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.
“TJ ditangkap di rumah tempatnya tinggal, di wilayah Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar jam 16:30 WIB. Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Iptu Hendra, Minggu, 14/1/2024.
Menurutnya, pada saat petugas kepolisian mendapat informasi soal penyalahgunaan narkoba, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kota Metro langsung bergegas, bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Sampai di TKP, polisi temukan pelaku TJ dan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempatinya.
“Saat penggeledahan, petugas temukan dari dalam lemari baju, barang bukti berupa alat hisap sabu alias bong dan 1 lembar plastik klip berukuran kecil berisi sabu-sabu. Lalu pada saat interogasi, TJ mengaku pada petugas, bahwa sabu-sabu itu adalah benar miliknya,” tukasnya.
Dari penangkapan pelaku TJ, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bong sebanyak 2 sett, 3 batang pipet plastik, 1 lembar plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,16 Gram, 9 lembar plastik klip berukuran kecil sisa pakai, 5 lembar plastik klip berukuran sedang sisa pakai, 1 lembar plastik berukuran kecil dan 1 tas pinggang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TJ berikut sejumlah barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Mapolres Kota Metro, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang Lampung Newspaper himpun, diketahui orang yang menyimpan atau memiliki sabu-sabu bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Hendi)