Senin, Desember 9, 2024
Bandar Lampung

Kadis DKP Lampung Terkesan Buang Selah, Terkait Pengaduan MTM Lampung

Bandar lampung,hariansatelit.cim

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)  Provinsi Lampung, Ir.Liza Derni,M.M terkesan memalingkan persoalan terkait dugaan penyimpangan Pekerjaan Infrastrukur Rehabilitasi Air pasok dan/ atau buang pada belanja rehabilitasi kolam/bak pemijahan/induk/calon induk (Dak) 2022, yang dikerjakan oleh CV.Bening Construksi dengan nilai lebih kurang 1 milyar, yang berlokasi di Kecamatan Purbolinggo, kabupaten lampung Timur pada tahun Aggaran APBD 2023.

Ashari hermansyah, Ketua umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) provinsi lampung telah menerima petikan surat tembusan yang disampaikan Dinas perikanan dan Kelautan provinsi lampung, tertanggal 19 desember 2023, dengan nomor surat 903/2317/v.19-DPA-SKPD-DKP/2023, Perihal pemeriksaan, agar kepala BPK – RI Perwakilan lampung dapat menunjuk stafnya atau timnya untuk memeriksa pekerjaan tersebut, berdasarkan pengaduan Masyarakat Transparansi Merdeka terkait hasil pekerjaan, terang Ashari kepada media, Rabu (10/01/2024)

Pihaknya menilai dalam isi surat tersebut, PHO (serah terima pekerjaan) dilakukan pada tanggal 24 oktober sampai tanggal 20 februari 2024 terdapat ketidak singkronan, sementara berdasarkan informasi yang diterima dari Pejabat pembuat komitmen (PPK) suadara Iskandar, S.sos. sekisar dibulan november 2023, berkas pengajuan PHO masih diruang kepala Dinas, jelas ashari

Pihaknya menduga, perkara ini terindikasi ada unsur men rea yang mengarah pada perbuatan Korupsi, kolusi dan nepotisme, semestinya hasil temuan dan investigasi Masyarakat transparansi merdeka direspon, dengan bersama sama turun kelokasi pekerjaan,

Ia juga meminta kepada kepala dinas perikanan dan kelautan provinsi lampung, bersama kontraktor pelaksana mengganti karpet HDPE yang terpampang lebar yang harus memiliki ketabalan 0,5 mm sesuai spesifikasi dan juga pada item-item pekerjaan lainya, karena ini uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan, ujar ashari

Ya, kalau BPK RI diminta ataupun tidak diminta sudah kewajiban mereka untuk memeriksa pekerjaan, sementara Masyarakat transparansi merdeka sudah terlebih dahulu melaporkan perkara ini kepada BPk Perwakilan Lampung, tambah dia. (Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *