Jumat, Juli 26, 2024
Lampung Selatan

Diduga Korupsi DD, Kades Pancasila Natar Ditahan Kejari Lamsel

Kalianda, hariansatelit

Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menahan Kepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, inisial SWD yang telah berstatus tersangka, Kamis (4/1/2024).

Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kasi Pidsus, Bambang Irawan mengatakan, SWD diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila selama tiga tahun yakni sejak tahun 2018, 2019 dan 2020.

“Tersangka SWD selaku Kepala Desa Pancasila, Kecamatan Natar, yang melakukan pengusulan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, dengan total anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp1.282.495.463,00, pada tahun 2019 sebesar Rp1.463.391.524,00, dan pada tahun 2020 sebesar Rp 1.837.895.655,00,” kata Kasi Pidsus usai penahanan. Bambang Irawan merincikan, pengungkapan perkara korupsi diawali penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Lamsel Nomor : Print-02/L.8.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022 Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor : Pnnt02/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

“Juncto Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1936/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 atas nama tersangka inisial SWD dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 pada Desa Pancasila, Kecamatan Natar,” katanya.

Bambang menyatakan, dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Pancasila nomor : 700/36/III.01/2022 Tanggal 10 Oktober 2023, terkuak kerugian negara. “Terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp764.648.061,24,” tukasnya.

Bambang mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan SWD, dalam mengelola APBDes Pancasila tahun 2018, 2019, dan 2020 diduga tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila. |

“Dalam pengelolaan keuangan dalam APBDes selama tiga tahun yakni sejak tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, dilakukan sendiri,” jelasnya.

Bambang mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diantaranya perangkat Desa Pancasila dan masyarakat desa setempat. Penyidik telah melakukan pengecekan lapangan pada kegiatan-kegiatan fisik Desa Pancasila tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 bersama tim Dinas PUPR Kabupaten setempat didampingi perangkat desa dan tim Inspektorat.

“Tim penyidik telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Pancasila, Kecamatan Natar, selama tiga tahun yakni sejak tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020. Dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik dan telah ditemukannya peristiwa pidana yaitu tindak pidana korupsi serta telah ditemukannya minimal 2 alat bukti. Lalu, berkas telah dinyatakan P-21 atau lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan, maka penyidik melakukan penyerahkan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum. Kemudian, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

“Demi kepentingan penyidikan maka pada hari ini juga langsung di lakukan tindakan penahanan terhadap SWD selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kalianda,” jelasnya.

Di penghujung, Bambang menyampaikan, perkara dugaan korupsi yang membelit tersangka SS bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Perbuatan tersangka SWD melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *