Senin, Desember 9, 2024
Lampung Timur

Terima Setoran Proyek Ratusan Juta, Kabis Dinas PUPR Lampung Timur Ditangkap Polisi

Lampung Timur, hariansatelit.com

Oknum pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur bernama Heri Johan diamankan petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Metro.

Oknum aparatur sipil negara (ASN) itu diamankan karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan uang setoran proyek sumur bor di Dinas PUPR Lampung Timur.

Dengan jabatannya sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Timur, Heri Johan diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kegiatan proyek sumur bor.

Kapolres Kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, didampingi Kasat Reskrim IPTU Rosali, pada Jumat (29/12), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah Heri Johan, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.

Tersangka Heri Johan meminta uang setoran secara bertahap, baik dengan cara tunai pada salah satu kawasan pusat perbelanjaan di Kota Metro, maupun transfer melalui rekening bank, dengan nominal ratusan juta rupiah.

Tersangka yang ternyata tidak mampu merealisasikan janjinya, dan tidak dapat mengembalikan uang setoran yang telah diterimanya, kemudian dilaporkan secara resmi oleh korban, ke pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, uang setoran proyek tersebut digunakan untuk memperbaiki ruangan kantornya, serta ada sebagian yang diserahkan kepada Atasannya di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.

Pihak Kepolisian Polres Kota Metro, kini telah menahan tersangka Heri Johan berikut beberapa dokumen print out percakapan media sosial, serta bukti transfer bank, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. (Nasir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *