Terkait Dugaan Mark Up Dana BOS, Inspektorat Tanggamus Segara Panggil Kepsek SDN 1 Tanjung Heran
Tanggamus, hariansatelit.com
Terkait dugaan Mark Up Dana Bos di SDN 1 Tanjung Heran Kecamatan Pugung, Inspektorat kabupaten Tanggamus akan segera melakukan pemanggilan terhadap BK selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 1 Tanjung Heran.
Menurut pejabat aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Gustam Afriansyah yang sekretaris inspektorat Kabupaten Tanggamus diruang kerjanya mengatakan, pihaknya akan segera memangil kepala sekolah SDN 1 Tanjung Heran tersebut, (27/12/23).
“Akan kita panggil kepala sekolah itu (red-kepsek) akan kita lakukan klarifikasi dan penelaahan terkait dengan informasi tersebut,’ ujar Gustam.
Gustam juga menegaskan, “Untuk dinas (red-pendidikan) melakukan pemanggilan, itu hanya sebatas peneguran aja, untuk pertanggungjawaban mereka tida ada kewenangan, segera akan kita panggil, nanti kita suruh tim Irban II untuk melakukan pemanggilan (re-kepsek)”, pungkas Gustam.
Melansir berita sebelumnya,
diduga dana BOS dikelola sendiri selama 7 Tahun, Dinas Pendidikan Tanggamus akan panggil BK selaku Kepsek SDN 1 Tanjung Heran.
Melalui Plt Kasi Kurikulum Dikdas Dinas Pendidikan Tanggamus Maskur mengatakan, dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap kepsek SDN 1 Tanjung Heran dan dan kroscek sekolah dasar tersebut.
” Ya tadi saya dikirim link beritanya sama pak Kabid. Ya akan kita tidak lanjuti laporan dari Abang (red-berita) nanti kita panggil kepala sekolahnya, operator beserta bendaharanya untuk klarifikasi, setelah itu kita kroscek ke sekolah, kita tinjau dulu, kita cek SPJ BOS nya, keterangan gimana gitu kan”, ujarnya mewakili Kabid Dikdas yang sedang dinas luar (DL).
Menurut Maskur, jika kepala sekolah mengelola dana BOS sendiri tanpa melibatkan tim dalam mengelola dana bos itu sudah menyalahi aturan juknisnya, (18/12/23).
” Ya salah, menyalahi aturan juknisnya itu (red-kepsek kelola Bos sendiri), seharusnya kepala sekolah melibatkan tim BOS, kan disekolah ada timnya, seharusnya dalam pengelolaan BOS bendahara harus dilibatkan dari penganggaran hingga perencanaan sampai dengan realisasi. Seharusnya pemegang uang itu bendahara itu sesuai dengan juknis bukan kepala sekolah yang pegang, ya tim manejemen BOS itu, satu kepala sekolah, dua bendahara atau salah satu guru disitu, satu wali murid dan satu komite kan itu tim BOS nya”, jelasnya.
Maskur juga menambahkan, dirinya akan sesegera mungkin menindaklanjuti terkait laporan pemberian tersebut.
” Ya bang insyaallah hari Rabu ini saya akan turun ke sekolah itu, ya nanti kita bina (red-jika ada kesalahan), ya kita bina aja, seperti apa nanti ya kita serahkan ke yang lebih berwenang kayak inspektorat (red-jika ada temuan), gitu”, pungkasnya. (Tans)