Menipu untuk Berjudi dan Open BO, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
Pringsewu, hariansatelit.com
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap tersangka spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku, Doni Wahyu Kridianto (27), warga Dusun Turisari Pekon Waringinsari Timur, kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu diringkus polisi di salah satu rumah kos di Bandar Lampung pada Jumat (21/12/2023).
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, awalnya tersangka Doni Wahyu ditangkap polisi karena mengelapkan sepeda motor Honda Beat Bernomor Polisi A 4763 VAP seharga Rp.11 juta milik korban, Tegar Omar (22) warga Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus. Namun setelah dilakukan proses pemeriksaan ternyata tersangka Doni juga terlibat dalam sejumlah kasus penggelapan kendaraan bermotor lainya.
“Tersangka Doni Wahyu selain mengelapkan sepeda motor milik Tegar Omar juga telah menggelapkan 7 unit sepeda motor yang TKP nya tersebar di wilayah kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Adiluwih,” ujar AKP Rohmadi pada Sabtu (23/12/2023).
Dijelaskan Kapolsek, modus tersangka saat memperdayai para korban awalnya mengajak bertemu dan main bareng (Mabar) games online. Kemudian saat tengah malam tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok, namun setelah kendaraan dipinjamkan langsung dibawa kabur selanjutnya dijual secara Cash On Delivery (COD) dengan harga bervariasi mulai dari 4-5 juta.
“Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online dan juga bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil (open bo),” bebernya.
Diungkapkan kapolsek, pihaknya masih mendalami sejumlah kasus yang melibatkan tersangka Doni Wahyu Krisdianto tersebut. Ia juga menyampaikan pihaknya masih menyelidiki keberadaan sepeda motor milik para korban.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, tersangka Doni Wahyu telah dilakukan pengaman di rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara tersangka di jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Sanusi)