Pemdes Sumberjaya Sampaikan LKPPD kepada Ketua BPD
Jati Agung, hariansatelit.com
Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberjaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun 2023 kepada Badan Pemusyawaran Desa (BPD) di Ruang Balai Desa Setempat, Kamis (14/12/ 2023).
Penyampaian ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala desa sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa, kepala desa wajib menyampaikan LKPPD kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dalam pengantarnya, Kepala Desa Sumberjaya Idham menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPD atas sinergi yang tetap terjalin baik selama ini, khususnya di tahun 2023.
Menurutnya, penting dukungan dari BPD dan semua pihak supaya arah pembangunan desa yang telah direncenakan sesuai dengan apa dihajatkan bersama.
”Di pelaporan LKPPD ini, tentu kami pemdes mengharapkan masukan dan kritik yang positif untuk pembangunan desa ke depan,” ujarnya.
Idham menjelaskan kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun 2023 tersusun dalam enam bidang.
Yakni, pertama bidang penyelenggaraan pemerintah desa. Kedua, bidang pelaksanaan pembangunan desa. Ketiga, bidang pembinaan kemasyarakatan. Keempat, bidang pemberdayaan masyarakat. Kelima, bidang penanggulangan bencana darurat.
Ketua BPD Desa Sumberjaya Budi Waluyo memberikan hasil evaluasinya terhadap kinerja pemerintah desa Tahun 2022.
Menurutnya, dari kegiatan yang sudah dijalankan pemdes selama Tahun 2023, sudah bagus. (Mar)