Sabtu, Juli 27, 2024
Bandar Lampung

Polda Lampung Menerima Laporan Mantan Derektur PT LSPP Raflesia Bandar Lampung

Lampung Selatan,hariansatelit.com

Mantan Direktur PT. LSPP Rafflesia Pungky Nanda R (PNR) Bandar Lampung Melaporkan Direktur PT. LSPP Rafflesia (WAW) yang beralamat di Jalan Raden Intan No. 107B kecamatan Enggal Bandar Lampung kepolda Lampung dengan nomor LP/P/546/XII/2023/SPKT/POLDA Lampung Sabtu ( 09/12/2023.)

Perkara ini Bermula Dari awal tahun 2023 Sekitar bulan Januari- Maret PT. LSPP Raflesia mendapatkan pekerjaan seperti tahun tahun sebelumnya ,Dan ini PT LSPP Raflesia mengerjakan pekerjaan yang dimulai sekitar bulan April 2023, Dalam pelaksanaan dikerjakan selama 3 bulan berjalan.

Pekerjaan tersebut sudah selesai dibulan juni atau Di awal bulan Juli 2023 menurut Mantan Direktur (PNR)Kepada awak media yang biasa bertugas dimedia Center Polda Lampung.

Dan menurut Mantan Direktur PT LSPP Raflesia melakukan Mitra atau pinjaman modal usaha kepada investor atau pemberi modal untuk kelangsungan perusahaan dalam menjalankan Aktifitas usaha perusahaan.

Ada 5 orang investor atau pemberi modal dengan Inisial R, HFG, RC, S, RJS ,Yang diperkirakan kerugian pemberi Modal Sebesar 632 juta Rupiah yang belum dibayar oleh PT LSPP Raflesia sampai Hari ini.

Selain menuntut pengembalian Dana pemberi modal yang sampai 632 juta Rupiah,Mantan Direktur (PNR) juga menuntut Honor kegiatan semasa Mantan Direktur bekerja diperusahan yang diperkirakan sekitar 30 juta Rupiah.

Selanjutnya Menurut Mantan Direktur saat awak media mewancarai PNR menyampaikan bahwasanya setelah pekerjaan yang sudah selesai tiba tiba mantan Direktur diganti oleh Direktur yang Baru (WAW).

Dalam perkara ini Mantan Direktur memberikan kuasa penuh kepada 2 orang PH, untuk melaporkan permasalahan ini Polda Lampung beliau tidak asing ditelingakita Robert Evo Wakando SH. MH dan Adisty Pratiwi Soga SH. MH dari Kantor Hukum RC Law Office Pimpinan Achmad Rico Julian SH. MH , ujar Nanda

Mantan Direktur menyampai kepada awak media setelah diberhentikan Dari Direktur seharusnya Direktur yang Baru harus menyelesaikan semua permasalahan keuangan perusahan Dan lain lainnya tapi mediasi sudah dilakukan antara mantan Direktur Dan Direktur PT. LSP Pariwisata Raflesia dan Berujung pengaduan Kepolda Lampung pungkas bung Robert evo Wakando SH. MH.(Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *