Sabtu, Juli 27, 2024
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Gelar Rakor Penyampaian Hasil Pengawasan Kearsipan dan Pencanangan GNSTA

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Gubernur Lampung diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim membuka Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pengawasan Kearsipan dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 bertempat di Gedung Pusiban, Kamis (07/12/2023).

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, menyampaikan bahwa guna meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dinyatakan bahwa arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa, dan negara.

“Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan agar senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional,” ucapnya.

Gubernur menyampaikan pentingnya pengelolaan arsip dalam suatu organisasi q

“Tertibnya dalam pengelolaan kearsipan maupun administrasi dalam suatu organisasi sangat penting, namun masih sering dianggap sepele, hal kecil jika tidak ditangani dengan serius akan menjadi hal sangat fatal dan dapat merugikan semua pihak,” ujar Gubernur.

“Kualitas pengelolaan arsip di instansi pemerintah merupakan salah satu target dalam program reformasi birokrasi, artinya hasil penilaian pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen dalam menentukan penilaian indeks reformasi birokrasi secara nasional, yang sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” lanjutnya.

Sehingga, dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel dan transparan pada pemerintah pusat dan daerah, perlu membentuk Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) pada setiap lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah.

GNSTA merupakan acuan bagi lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam melaksanakan program tertib arsip. Adapun yang menjadi sasaran GNSTA meliputi 6 (enam) tertib yakni : tertib kebijakan kearsipan, tertib organisasi kearsipan, tertib sumber daya manusia kearsipan, tertib sarana dan prasarana, tertib pengelolaan arsip, dan tertib pendanaan kearsipan pada lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah.

Dengan dilaksanakannya GNSTA di Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur berharap seluruh perangkat daerah untuk dapat :
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan kearsipan secara berkesinambungan;
2. Membentuk organisasi kearsipan yang mampu menjalankan tugas dan fungsi secara efisien dan efektif;
3. Meningkatkan sumber daya manusia kearsipan secara optimal;
4. Menggunakan dan mengelola prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan;
4. Melaksanakan pengelolaan arsip secara komprehensif dan terpadu;
5. Menyediakan dan menggunakan dana kearsipan secara efektif dan efisien.

Gubernur menyampaikan apresiasinya kepada Perangkat Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan.

Diakhir, Gubernur mengimbau kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dapat memberikan dukungannya untuk meningkatkan penyelenggaraan kearsipan menjadi lebih baik.

“Untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan kearsipan menjadi lebih baik, kami menghimbau agar Bupati/Walikota Pemerintah Daerah 15 (lima belas) Kabupaten/Kota, dapat memberikan dukungan dan anggaran untuk pelaksanaan peningkatan hasil pengawasan kearsipan di daerah maupun secara nasional yang berdampak terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Andi Kasman, memaparkan bahwa berkaitan dengan transformasi digital kearsipan dan tertib arsip Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Kita didesain oleh dunia tentang revolusi industri 4.0 bahkan hari ini berkembang menjadi society 5.0 dimana semua basicnya adalah digital. Oleh karena itu maka ini perlu kita mengarahkan situasi ini kedalam konteks kearsipan,” ucapnya.

Dalam konteks kearsipan, Andi Kasman menjelaskan bagaimana keaslian dokumen harus diintegrasikan kedalam kriptografi untuk menghindari hoax atau era post truth dimana kebohongan dapat menyamar menjadi kebenaran.

“Salah satu yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengimplementasikan kearsipan kedalam konteks itu. Benteng terakhir informasi yang autentik berada di kearsipan jadi apabila terjadi masalah hoax, kembali kepada lembaga kearsipan yang menjanjikan arsip yang autentik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Riski Sofyan dalam laporannya menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas capaian kinerja akuntabilitas kearsipan kepada perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang telah melaksanakan tertib arsip di unit kerja masing-masing selama satu tahun terakhir.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan dengan mendorong perangkat daerah dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota agar lebih meningkatkan tata kelola kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan.

Lalu, dalam rangka membangun kesadaran semua elemen terhadap pentingnya pengelolaan arsip ini, tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel dan transparan perlu dipandang untuk membentuk suatu Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2017.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Mamiyani dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan (NHPK) Pemerintah Provinsi Lampung sebagai Indeks Kinerja Penyelenggaraan Kearsipan Pemerintah Provinsi Lampung menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun.

“Provinsi Lampung pada tahun 2021 menempati peringkat ke 25 dan pada tahun 2022 naik dan menempati peringkat ke 17 pada Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan (NHPK), hal tersebut tidak terlepas dari komitmen Pimpinan dan dukungan berbagai pihak terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” ucapnya.

Mamiyani dalam kesempatan tersebut juga mengumumkan hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2023 di Provinsi Lampung, yaitu :

Tiga terbaik Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2023.

1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Metro.
2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Timur.
3. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pringsewu.

Tiga terbaik Perangkat Daerah/Entitas Hasil Pengawasan Internal Tahun 2023 :
1. Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdoel Moeloek
2. Sekretariat Daerah
3. Rumah Sakit Jiwa Daerah

Tiga terbaik hasil Pengawasan Kearsipan Internal Pada Biro dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023 :
1. Biro Umum.
2. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
3. Biro Kesejahteraan Rakyat.

Tiga pengelola Arsip Terbaik pada Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 :
1. Cek Ijah dari Badan Kepegawaian Daerah.
2. Eka Riana Darwati dari Rumah Sakit Jiwa Daerah.
3. Sadli Izazi dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Tiga pengelola Arsip Terbaik pada Biro dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023 :
1. Oryza Krisnawati dari Biro Umum.
2. Mulyati dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
3. Dwita Prayosa dari Biro Kesejahteraan Rakyat.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Implementasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang hadir serta Perwakilan dari OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Ini komitmen kita bersama, sebab kalau kita ngurusin arsip tanpa komitmen maka kita tidak serius. Alhamdulillah dalam beberapa tahun terakhir kita sudah punya progress, kita sudah cukup bagus, ini tidak terlepas dari ANRI kami terus berharap kiranya Lampung terus dikawal agar ini makin kuat,” harap Sekdaprov.

Dibukanya Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 ini ditandai pemukulan gong oleh Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Andi Kasman didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim dan Kepala Dinas Perpustakaan Kearsipan Provinsi Lampung, Riski Sofyan. (Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *