Sabtu, Juli 27, 2024
Lampung Selatan

Kades Jati Agung Sepakti Perbaikan Proposal ADD dan ADD Undang Pegawai Dinas PMD Lamsel

Jati Agung, hariansatelit.com

Guna menekan efisiensi dana untuk memperbaiki proposal pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), beberapa kepala desa se-Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) membuat kesepakatan bersama.

Pasalanya, apabila perbaikan proposal pencairan ADD dan DD harus mengurus ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan di Kalianda, dipastikan akan memakan waktu dan biaya cukup banyak.

Maka, pihak desa meminta kepada pihak kecamatan Jati Agung untuk memfasilitasi dengan cara mengundang pegawai Dinas PMD Kalianda untuk hadir di Balai Desa Jatimulyo untuk memandu perbaikan proposal tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Kades Margodadi Noven Fahri dan Kades Margorejo Berto Julian.

Berto Julian mengatakan apabila pihak desa dalam memperbaiki proposal pencairan ADD dan DD harus ke kantor Dinas PMD di Kalianda, makan akan memakan waktu dan biaya cuku banyak.

Untuk itu, para kepala desa mengadakan pertemuan. Nah dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak desa meminta kepada kecamatan agar bisa memfasilitasi dengan mengundang pegawai Dinas PMD untuk datang ke Jati Agung dalam rangka memandu perbaikan proposal tersebut.

“Alhamdulilah keinginan para kepala desa disambut baik pihak kecamatan. Dan kami merasa sangat terbantu sekali dengan datangnya pegawai Dinas PMD ke Kecamatan Jati Agung, guna membantu perbaikan proposal pencairan ADD dan DD,” kata Berto Selasa (21/11/2023).

Hal serupa juga disampaikan Kades Margodadi Noven Fahri. Dia mengatakan pihak desa merasa terbantu sekali dengan kehadiran pegawai Dinas PMD ke Jati Agung.

“Kami merasa terbantu sekali karena selain waktu nya sangat singkat juga biaya yang dikeluarkan relatif sedikit, bila dibandingkan dengan kita mengurus perbaikan ke Kalianda,” tukasnya.

Lebih lanjut Noven menjelaskan dengan dipandu pegawai Dinas PMD Kalianda, perbaikan proposal pengajuan pencairan ADD dapat diselesaikan dengan sangat singkat. “Hanya memakan waktu beberapa menit, proposal langsung selesai,” ujar Noven.

Sementara itu, Camat Jati Agung Firdaus Adam mengamini apa yang disampaikan kepala desa. “Pada dasarnya kami mengapresiasi apa yang menjadi keinginan para kepala desa. Dengan mengundang pegawai Dinas PMD Lampung Selatan ke Jati Agung dapat mempermudah pihak desa dalam melakukan perbaikan proposal,” katanya.

Lebih lanjut camat mengungkapkan, mengenai biaya yang dikeluarkan itu atas kesepakatan para kepala desa. “Kami tidak pernah ikut cawe-cawe dalam hal biaya yang harus dikeluarkan setiap desa,” tukas Camat.

Lebih lanjut Camat mengungkapkan mengenai adanya keterangan Kaur Keuangan Desa Marga Kaya, Sugiri, pernyatataan tersebut tidak benar. Bahkan yang bersangkutan sudah menyatakan permohonan maaf kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto atas apa yang disampaikan.

“Kami mohon maaf kepada Bupati Lampung Selatan atas apa yang saya sampaikan. Itu semata-mata hanyalah salah ucap atau salah sebut. Untuk itu, saya mohon maaf kepada Bapak Bupati Lampung Selatan Bapak H. Nanang Ermanto,” kata Sugiri dalam vidoanya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *