Dugaan Pungli Perbaikan Proposal ADD dan DD Kecamatan Jati Agung Diperkirakan Mencapai Ratusan Juta
Jati Agung, hariansatelit.com
Dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Seksi (Kasi) Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan untuk perbaikan proposal Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) dalam setahun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sedangkan kasus ini sudah berjalan cukup lama, sejak Camat Jati Agung dijabat Eko Irawan dan Fitri Hidayat.
Ketua tim investigasi WN 88 Provinsi Lampung Mistorani, Selasa (21/11/2023) mengatakan dana perbaikan proposal ADD maupun DD tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan (LPj) pada laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD).
Pasalnya, tidak ada kuitansi atau bukti lain yang dikeluarkan oleh oknum Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung, AD maupun Bendahara Desa Jatimulyo DP. Sebab, berdasarkan pengakuan Sekdes dan aparatur desa, ada yang membayar ke oknum Kasi Ekobang, AD ada juga yang mengaku membayar ke Bendahara Desa Jatimulyo DP.
Mistorani merinci dugaan pungli yang terjadi dalam setahun mencapai angka Rp 102.900.000. Rinciannya kata dia, apabila setiap pertemuan perbaikan proposal ADD ditarik Rp700.000 dikalikan 4 kali pencairan dalam setahun, maka desa akan mengeluarkan duit sebanyak Rp2.800.000. Sedangkan perbaikan proposal DD dalam setahun tiga kali, yakni Rp700.000 dikalikan tiga kali, maka uangnya mencapai Rp2.100.000.
Jadi, apabila dikalkulasikan dalam setahun desa mengeluarkan uang untuk perbaikan proposal ADD dan DD sebanyak Rp4.900.000.
Jadi, kata Mistorani, uang sebanyak Rp 4.900.000 apabila dikalikan 21 desa se-Kecamatan Jati Agung, maka uang yang berhasil dikumpulkan dalam dugaan pungli mencapai Rp102.900.000 per tahun.
Lebih lanjut Mistorani mengatakan dugaan adanya pungli berjalan sudah cukup lama secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Kini aparatur desa perlahan-lahan sudah mulai membuka borok dugaan pungli tersebut. Pada dasarnya mereka menjerit dan kini mulai membeberkan uang yang diminta oleh oknum Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung,” katanya.
Mistorani mengungkapkan, berdasarkan pengakuan aparatur desa, pada tahun sebelumnya memang setiap desa diminta uang Rp500.000 ribu yang diratik langsung oleh oknum Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung AD. “Kejadian tersebut sewaktu camatnya dijabat Fitri Hidayat,” ujarnya.
“Pengakuan-pengakuan tersebut sudah kita catat dan sudah kita rekam, tinggal mengumpulkan bahan lainnya untuk dijadikan bahan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan,” tukas dia.
Menurut dia, apabila semua bahan dan keterangan sudah cukup, maka pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada temen-temen wartawan juga.
“Tolong temen-temen wartawan sabarlah ya. Kita masih bekerja terus menggali data dan informasi ke lapangan. Nanati semua akan kita sampaikan ke temen-temen wartawan ko,” tukas Mistorani.
Belum ada tindakan nyata dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan.
Sebelumnya, Kadis PMD Lampung Selatan Erdiansyah mengaku akan mengecek ke Camat terlebih dahulu.
“Saya kroscek dulu ke camat, sepertinya itu memang ada honor narasumber verivikasi dari DD,” katanya.
Begitu ditanya waku penyerahan duitnya tidak disertai kuitansi? Erdiansyah malah menyuruh wartawan menanyakan ke narsumber/sekdes itu ada ga dana verivikasi di DD, kuitansi /spj bisa menyusul. (Tim)