Perbaikan Proposal DD dan ADD Kecamatan Jati Agung Diduga Jadi Lahan Pungli
Jati Agung, hariansatelit.com
Pembuatan proposal pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dari tahun ke tahun selalu salah. Tidak ada satupun desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan yang membuat propsal sekali langsung benar.
Padahal, pembuatan proposal dari tahun ke tahun selalu dilalukan. Seperti tidak ada aparatur desa yang mampu membuat proposal. Padahal, tidak sedikit aparatur desa yang berpendidikan sarjana dari berbagai disiplin ilmu.
Alih-alih, kesempatan tersebut tidak disia-siakan. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Jati Agung, langsung meminta seluruh desa untuk melakukan perbaikan proposal dengan dalih mengundang pegawai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan.
Lagi-lagi, mereka menjadi lahan empuk Kepala Seksi (Kasi) Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Jati Agung. Mereka ditarik biaya yang besarannya sudah ditentukan. Namun tidak ada satupun aparatur desa yang berani protes atau melawan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut. Walaupun di belakang mereka mengeluh.
Beberapa sekdes dan aparatur desa mengeluh dengan perbaikan pembuatan proposal baik DD maupun ADD yang selalu salah. Padahal, selama membuat proposal, mereka selalu didampingi pendamping desa dan pendamping kecamatan. Bahkan pendamping memeriksa hasilnya sebelum ditandatangani kepada desa.
“Namun begitu diusulkan ke PMD Lampung Selatan, pasti ada yang salah. Padahal ini pekerjaan kita setiap tahun. Dan anehnya kesalahannya dari tahun ke tahun hanya itu-itu saja. Aneh kan,” ketus Sekdes yang namanya minta dirahasiakan, Sabtu (18/11/2023).
Hal yang sama juga diakui sekdes lainnya. Dia mengaku pusing kalau berurusan pembuatan proposal. Karena pasti ada kesalahan. “Saya pusing kalau berurusan dengan pembuatan proposal, karena pasti ada yang salah dan harus dilakukan perbaikan. Padahal pekerjaan lainnya masih menumpuk,” tukas dia.
“Ujung-ujungnya, pihak kecamatan melalui Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung mengumpulkan desa-desa lainnya untuk memperbaiki proposal secara bersama-sama dengan cara mengundang pegawai Dinas PMD Lampung Selatan. “Kalau sudah demikian, pasti dikenakan biaya,” cetusnya.
Adanya indikasi dugaan pungli sangat kuat. Sebab ada aparatur desa yang mengaku setor uang Rp720.000 ke salah satu bendaraha desa lain. “Kami setor duitnya ke DP, bendahara desa lain, bukan ke pak Andi,” kata dia.
Sementara itu, Kadis PMD Lampung Selatan Erdiansyah mengaku akan mengecek ke Camat terlebih dahulu.
“Saya kroscek dulu ke camat, sepertinya itu memang ada honor narasumber verivikasi dari DD,” katanya.
Begitu ditanya waku penyerahan duitnya tidak disertai kuitansi? Erdiansyah malah menyuruh wartawan menanyakan ke narsumber/sekdes itu ada ga dana verivikasi di DD, kuitansi /spj bisa menyusul.
Ketua investigasi WN 88 Provinsi Lampung Mistorani mengatakan indikasi dugaan adanya pungli sudah terang.
“Sudah terang sekali dugaan punglinya. Dia mengatakan apapun bentuknya yang dilakukan oleh oknum Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung, AD itu tidak dibenarkan. Karena perbuatanya masuk kategori pungli, terlebih ada yang menyetorkan uangnya ke salah satu bendahara desa lain. Apa kapasitas bendahara itu. Ini kan ajat pihak kecamatan,” tegas Mistorani.
Mistorani mengatakan mustinya selama pembuatan proposal harus selalu didampingi pendamping desa atau pendamping kecamatan. Karena dialah penentu, bukan PMD. “Kalau PMD yang menentukan, untuk apa ada pendamping,” tegas Mistorani.
Lebih lanjut Mistorani mengatakan tugas pokok pendamping desa berdasarkan Keputusan Menteri Desa, PDTT No. 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak Ketiga; mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa.
Lalu sosialisasi kebijakan SDGs Desa; mentoring Pendamping Lokal Desa dan KPMD; terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID.
Kemudian, terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID; melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui pembelajar.
Sampai berita ini diturunkan Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung, AD belum berhasil dikonfirmasi. (Tim)