Sabtu, Juli 27, 2024
Lampung Selatan

Oknum Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung Diduga Pungli Perbaikan Proposal Pencairan ADD

Jati Agung, hariansatelit.com

Oknum Kepala Seksi (Kasi) Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, AD diduga kuat melakukan pungutan liuar (Pungli) pada asistensi pengajuan proposal pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) triwulan ke empat Tahun 2023 sebesar Rp720.000 per desa.

Dengan demikian, oknum Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung, AD berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp12.960.000.

Modus operandi yang dilakukan oleh oknum Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung, dengan cara mengumpulkan aparatur desa di Balai Desa Jatimulyo, pada Sabtu (18/11/2023) malam dengan dalih perbaikan proposal pengajuan pencairan ADD triwulan ke empat. Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa orang pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan.

Di Kecamatan Jati Agung terdapat 21 Desa. Namun yang mengikuti proses perbaikan proposal pencairan ADD triwulan ke empat hanya 18 desa dan tiga desa tidak hadir.

Ke 18 desa yakni Desa Way Hui, Jatimulyo, Banjar Agung, Gedung Agung, Margomulyo, Sidodadi Asri, Purwotani, Sumber Jaya, Mergodadi, Marga Agung, Marga Kaya, Sidoharjo, Rejomulyo, Karang Anyar, Fajar Baru, Karang Sari, Karang Rejo, dan Margorejo. Sedangkan tiga desa yang absen yakni; Desa Margo Letasi, Sinar Rejeki dan Gedung Harapan.

Kejadian tersebut bukan kali pertama yang dilakukan oknum Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung, AD. Setiap hendak mengajukan pencairan baik itu ADD dan Dana Desa (DD) diduga juga dilakukan hal yang sama.

Beberapa Sekretaris Desa yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan pihaknya ditarik Rp 720.000 oleh oknum Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung, AD. “Uangnya saya setorkan langsung ke pak AD,” akunya.

Ketika ditanya kegunaan uang Rp720.000 untuk apa saja, mereka mengaku tidak tahu. “Waduh kalau kegunaan uang sebesar Rp720.000 saya tidak tahu persis untuk apa saja,” tukasnya.

Sekdes yang lainnya mengatakan pihaknya dari desa tidak sendirian. Dia bersama beberapa aparatur desa lainnya untuk bersama-sama mengikuti proses perbaikan proposal pengajuan pencairan ADD triwulan ke empat.

“Kami bersama beberapa orang aparatur desa bersama-sama memperbaiki proposal pengajuan pencairan ADD triwulan ke empat yang dipandu oleh pegawai dari Dinas PMD Lampung Selatan,” katanya.

Sekdes lainnya lagi mengaku kegiatan asistensi pengajuan proposal pencairan ADD triwulan ke empat dimulai sejak pukul 16.00 WIB. “Tadi mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 lebih belum juga selesai,” ucapnya.

Mereka mengaku sangat lelah, karena setiap kegiatan tersebut dilakukan setiap pengajuan pencairan DD dan ADD.

Sementara itu, Ketua tim investigasi WN 88 Provinsi Lampung Mistorani mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung, AD tidak dibenarkan. Apalagi dia menentukan besarannya biaya Rp720.000 per desa.

Ini sepertinya memang sudah didesain sedemikian rupa apabila mau pengajuan pencairan ADD dan DD. Sebab, ini bukan yang pertama dilakukan oleh oknum Kasi Ekobang, AD.

Mistorani mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi lebih dalam lagi dengan mencari data dan keterangan dari Sekdes dan aparatur desa yang lainnya.

“Kami akan segera melakukan investigasi dan melakukan full data full baket atas dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung, AD. Apabila data dan keterangan sudah terkumpul, maka pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, ditembuskan ke Bupati, DPRD, dan Dinas PMD,” kata dia.

Sampai berita ini diturunkan Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung, AD belum berhasil dikonfirmasi. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *