Sabtu, Juli 27, 2024
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Helat Rapat Sosialisasi Barang dan Jasa

Bandar lampung,hariansatelit.com

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Lampung menyelenggarakan Rapat Implementasi Katalog Elektronik Lokal Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pejabat Pengadaan (PP) Lingkup Pe ommerintah Provinsi Lampung di Ballroom Swissbell hotel,Rabu 14/11/2023.

Peserta Rapat terdiri dari seluruh PPK dan PP Lingkup Pemerintah Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Pengadaan Barang Dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riyadi menyampaikan Latar belakang pelaksanaan Rapat ini dikarenakan masih belum optimalnya penggunakan Katalog Elektronik lokal di lingkup pemerintahan.

“Masih belum optimalnya proses pengadaan barang dan jasa lingkup Pemerintah Provinsi Lampung yang menggunakan Katalog Elektronik Lokal.” Ucap Slamet.

Ia juga mengatakan,Saat ini transaksi pada katalog elektronik lokal Provinsi Lampung baru mencapai Rp.443,3 Milyar atau 10% lebih dari nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebesar Rp3,263 Trilyun.

Di sisi lain,Penyumbang terbesar transaksi dalam katalog Elektronik Lokal adalah dari Dinas Bina Marga provinsi Lampung.

“Dinas Bina Marga sebesar Rp.147 Milyar dari Etalase Konstruksi Pembangunan Jalan.”Ujarnya.

Tambahnya, Maksud dan tujuan Rapat Implementasi ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait dengan dukungan program P3DN.

“untuk memberikan pemahaman terkait dengan dukungan program P3DN melalui proses pengadaan barang dan jasa menggunakan katalok elektronik lokal” Tambahnya.

Nara sumber pada acara tersebut meliputi dari Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI yang diwakili oleh Bapak Hilman Fazri dan Bapak Moses Alfredo Samodara dan Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR yang diwakili oleh Ibu Hilda Istanovi.

Dalam Rapat tersebut disampaikan materi kebijakan Tranformasi Digital oleh Bapak Hilman Fazri dari Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI, sesuai dengan Perpres 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres ini mengatur mengenai percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional.

Dalam rangka percepatan tersebut, Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.

Dan dilanjutkan Praktek Pemesanan Menggunakan Katalok Elektronik melalui mekanisme Mini Kompetisi agar proses lebih transparan dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Sementara,Slamet Berharap dari Rapat Implementasi ini adalah seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Lampung dapat membelanjakan kebutuhannya 30% dari anggaran.(Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *