Kejari Lambar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Senjata Tajam
Lampung Barat, hariansatelit.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara tindak pidana umum (Tipidum) dan pidana khusus (Pidsus) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk periode Januari – Oktober 2023, di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (14/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat Zainur Rochman melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Zenericho mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Lampung Barat berupa Narkotika, uang palsu, Hp, hingga senjata api yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Narkotika jenis sabu seberat 5,22 gram, narkotika jenis gorila sinte seberat 0,12 gram, narkotika jenis ganja seberat 11,86 gram, 20 batang ganja yang di tanam dalam polibeg, 1.750 butir obat berbahaya jenis Ifarsyl,” kata Zenericho kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Dijelaskan, Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan yakni Narkotika jenis sabu seberat 5.22 gram, Narkotika jenis gorila (sinte) seberat 0,12gram, Narkotika jenis ganja seberat 11,86 gram, 20 batang pohon Narkotika jenis ganja yang ditanam di polybag, 1.750 butir obat merk Ifarsyl, 54 lembar uang palsu, 5 buah senjata tajam, 27 buah jerigen plastik, 22 unit handphone serta erta barang bukti lainnya.
Ia menambahkan bahwa, dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan perkara yang paling mendominasi yaitu penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga ia mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi penggunaan barang haram tersebut.
“Karena kita tau bahwa dampak penggunaan narkotika jenis apa pun terhadap tubuh sangat berbahaya sehingga kita selalu mengimbau kepada masyarakat khususnya anak muda ataupun pelajar agar jangan sekali-kali memakai narkoba apa pun jenisnya,” tegasnya.
Bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara untuk Narkotika diblender; senjata Api dan senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda), Handphone dihancurkan dengan menggunakan palu dan Pembakaran terhadap Barang Bukti lainnya.
Untuk diketahui, Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Perkara tersebut dihadiri perwakilan dari Polres Lampung Barat, Perwakilan dari Kodim 0422 Lampung Barat, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Liwa, Perwakilan dari Rutan kelas II B di Krui, Perwakilan dari Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Kabag Hukum Kabupaten Pesisir Barat.
Barang bukti berupa Handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, kemudian untuk barang bukti lainnya kita musnahkan dengan cara dibakar, sehingga semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kita musnahkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (Herwan)