Kanwil Kemenkumham Lampung Bina Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Pringsewu
Prengsewu,hariansatelit.com
Merujuk Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang terdiri dari Muhammad Zuhri, Bertha Bertaria, Thomas Meitian, Yemilia Sari dan Muflikhah melaksanakan Kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bertempat di Pekon Bumi Ratu Kabupaten Pringsewu dan Pekon Pasir Ukir Kabupaten Pringsewu 25 dan 26 Oktober 2023.
Tim Kantor Wilayah Lampung dalam kedatangannya disambut Langsung Oleh Kepala Pekon Bumi Ratu beserta jajaran dan Pj. Kepala Pekon Pasir Ukir beserta jajaran. Dalam sambutannya Kepala Pekon Bumi Ratu Kab. Pringsewu dan Pj. Kepala Pekon Pasir Ukir Kab. Pringsewu sangat antusias dan menyambut positif kegiatan yang dilakukan tim Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. Adapun Materi yang disampaikan Tim dari Kementerian Hukum dan HAM Lampung meliputi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perseroan Perorangan, dan Kekayaan Intelektual. (Sanusi)