Sabtu, Juli 27, 2024
Bandar Lampung

Pembentukan APSAI Komitmen Pemprov Lampung dan Dunia Usaha Dalam Upaya Pemenuhan Hak Anak

Bandar Lampung,hariansatelit.com

Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto membuka Rapat Persiapan sekaligus Sosialisasi Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Provinsi Lampung bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Rabu (20/09/2023).

Sekdaprov dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perlu pemahaman apa saja yang menjadi hak anak.

“Kita musti paham dulu itu apa yang menjadi hak anak. Kalau sudah paham The Right Of The Child, paham dengan haknya maka kita tinggal memenuhi hak-hak itu. Maka kita sudah termasuk sahabat anak atau ramah dengan anak,” ucapnya.

Dalam memenuhi hak-hak tersebut, harus ada keterlibatan semua pemangku kepentingan, bukan hanya pemerintah, tapi semua, termasuk badan usaha, termasuk masyarakat luas.

“Supaya ini bisa bersinergi, ada dari pemerintah, badan usaha, termasuk masyarakat luas harus punya pemikiran yang sama supaya kita lebih memperhatikan pemenuhan dari hak-hak anak,” ucap Sekdaprov.

Menurut literatur _The right of the Child,_ Sekdaprov menyampaikan bahwa terdapat hal-hal mendasar dalam hak anak.

“Pertama, _don’t discrimination._ Jangan sampai ada diskriminasi terhadap anak baik itu diskriminasi gender diskriminasi ukuran tubuh, atau diskriminasi warna kulit. Kriteria ini bukan hanya dengan memberlakukan non diskrimination tapi juga harus membuat environment edukasi supaya anak-anak kita dari kecil sudah paham bahwa diskriminasi itu tidak boleh. Itu adalah policy, Pemerintah harus begitu, perusahaan juga bisa begitu,” ucapnya.

Selanjutnya, Sekdaprov menyampaikan mengenai _best interests of the child_ atau kepentingan anak, kepedulian dan perlindungan terhadap anak.

“Anak itu perlu care dan protection. Anak-anak itu adalah boleh kita katakan dia masih lemah, sehingga anak itu harus kita protect jangan sampai dia terancam. Itu harus menjadi pemikiran untuk menjamin bahwa tempat kita itu betul ramah bagi anak. Sehingga orang tua membawa anaknya itu merasa nyaman, tidak ada resiko-resiko terhadap kemungkinan kecelakaan atau sesuatu yang tidak nyaman,” lanjut Sekdaprov.

Melalui APSAI Sekdaprov berharap, perlindungan terhadap anak ini tidak hanya dilakukan dilingkungan perusahaan besar namun menyebar hingga kebawah.

Selain, don’t discrimination dan best interests of the child, terdapat right of life to survival and develop. Hak dasar anak untuk hidup sehat, untuk survive dan untuk tumbuh dan berkembang.

Terakhir, Sekdaprov menyampaikan anak juga berhak untuk mendapatkan respek terhadap pemikirannya atau the right to respect the view of the child.

“Respect terhadap anak, hargai. Kalau anak bicara harus didengar. Bagaimana respect of the child ini ada di lingkungan,” lanjutnya.

Dengan memenuhi keempat hal mendasar terhadap hak anak, Sekdaprov berharap hal ini dapat memaksimalkan pertumbuhan anak-anak.

“Kalau anak-anak ini tidak menerima kebutuhan mereka ini maka pertumbuhannya itu menjadi tidak maksimal. Anak-anak menjadi egois, kurang menghargai lingkungan. Mereka yang biasa di treat oleh lingkungan yang terbiasa mendiskriminasi mereka, akhirnya mereka menjadi orang yang egois juga,” lanjutnya.

Diakhir, Sekdaprov mengajak seluruh pihak untuk betul-betul memahami dan melaksanakan komitmen dalam memenuhi hak-hak anak.

“Mari sama-sama kita pahami bukan hanya sekedar formalitas ‘Oh kita rapat persiapan sosialisasi Perusahaan Sahabat Anak’ tapi kita mesti paham betul ada sesuatu yang harus kita pahami dan itu harus menjadi policy bagi kita, oleh karena anak-anak ini adalah generasi penerus bangsa. Kalau kita gagal memberikan yang terbaik untuk anak kita, maka anak kita menjadi tidak sempurna perkembangan pemikirannya, psikomotoriknya, psikologi dan lain-lain dan hal ini akan berbahaya untuk kelangsungan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas PPPA Fitrianita Damhuri menyampaikan bahwa Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) ini merupakan amanah dari Undang-undang No 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak Anak dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak di Provinsi Lampung.

Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) ini merupakan komitmen dari dunia usaha untuk terlibat sebagai Mitra pemerintah dalam upaya secara menyeluruh dan berkelanjutan secara program dan kegiatan dalam rangka pemenuhan hak anak.

“Beberapa perusahaan di Provinsi Lampung secara prinsip siap untuk bisa bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak dan mudah-mudahan komitmen bersama untuk membentuk APSAI pada hari hari ini bisa kita wujudkan,” ucap Kadis PPPA Provinsi Lampung.

Saat ini, dari 15 kabupaten/ kota di Provinsi Lampung, sudah ada 2 kabupaten/ kota yang APSAI nya sudah terbentuk, yaitu Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang. (Herwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *