Kanwil Kemenkumham Lampung Cetak Sertifikat Apostille Dengan Tujuan Negara Korea Selatan
Bandar Lampung,hariansatelit com
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memberikan layanan “Apostille” untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing.
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik asing melalui pencocokan spesimen di Kemenkumham selaku Competent Authority.
Pasca dilakukannya pembekalan oleh Tim Apostille Ditjen AHU dan telah dilakukan publikasi secara resmi di media sosial Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI . Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Kanwil Kemenkumham sudah bisa melayani pencetakan sertifikat Apostille sejak tanggal 12 Juli 2023.
Kali ini Kantor Wilayah Lampung, melakukan pencetakan sertifikat apostille untuk dokumen Pendidikan yang akan digunakan sebagai syarat melanjutkan Pendidikan S2 bagi pemohon di Negara Korea Selatan.
Layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.
Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler. (Herwan)