Bupati Pesawaran Bagikan 645 Sertifikat PTSL Kepada Warga
Pesawaran, hariansatelit.com
Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesawaran membagikan 645 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Lintas Sektor UMKM.
Bupati Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona mengatakan 645 sertifikat tersebut, terbagi dengan rincian sebanyak 445 sertifikat PTSL untuk 5 Desa di Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Negeri Katon serta 200 sertifikat Lintor UKM.
“Desa Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Katon sebanyak 150 sertifikat, Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon sebanyak 130 sertifikat, Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan sebanyak 20 sertifikat, Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan sebanyak 45 sertifikat, Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan sebanyak 100 sertifikat dan Desa Kedondong Kecamatan Kedondong sebanyak 200 sertifikat Lintas Sektor UKM,” ucap Bupati Dendi di Gedung GSG Pemkab Pesawaran, Senin (11/09/2023).
Bupati Dendi berharap program semacam ini dapat terus berlanjut sehingga pada saatnya seluruh bidang tanah di Kabupaten Pesawaran bisa bersertifikat karena program ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak di Kabupaten Pesawaran.
“Saya juga optimis dengan program semacam ini dapat mengakomodir peningkatan jumlah tanah yang bersertifikat di Kabupaten Pesawaran dan diharapkan tidak ada lagi terjadi perselisihan masalah tanah serta diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat khususnya pelaku lintas Sektor UMKM dalam meningkatkan Modal Usaha, ” imbuh Orang nomor satu di Bumi Andan Jejama.
Menurutnya, Pembagian Sertifikat PTSL dan Lintas Sektor UMKM bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat yang secara pasti dilaksanakan secara sederhana, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, sehingga dapat memungkinkan meningkatkan kemakmuran rakyat.
Untuk itu, lanjut Bupati yang juga Ketua Karang Taruna Prov. Lampung menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga dengan baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang Bapak/Ibu miliki serta simpan baik jangan sampai hilang.
“Kami berharap di tahun yang akan mendatang Kabupaten Pesawaran menjadi Kabupaten tertib sertifikat,” timpalnya.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pesawaran Sri Rejeki mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Pesawaran karna sudah memfasilitasi acara pada hari ini.
Sri Rejeki menyampaikan bahwa dari Kabupaten Pesawaran yang mempunyai luas 1.173.77 km, saat ini memiliki Bidang Tanah terpetakan seluas 49.180,07 Ha, Bidang Tanah Terdaftar seluas 42.801,26 Ha (33 %) dan Bidang Tanah belum terdaftar seluas 65.556,28 Ha (51%).
Dirinya menambahkan Kementerian ATR/BPN meluncurkan inovasi layanan pertanahan yaitu 7 Layanan Prioritas Pertanahan yang terdiri dari Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK dan Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko dan rumah kantor.
“Program 7 Layanan Prioritas Pertanahan ini dijalankan secara sistematis, efektif, efisien dan tepat waktu sehingga diharapkan dengan adanya 7 Layanan Prioritas Pertanahan ini dapat membantu mempercepat proses pelayanan pertanahan dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi Masyarakat,” tutup Sri.
Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar yang turut menyaksikan penyerahan sertifikat mengucapkan selamat untuk warga yg menerima sertifikat PTSL pada hari ini. Selain itu, kedatangan Anggota DPR RI ini juga memberikan apresiasi kepada Kantor dan kepala BPN atas keluarnya sertifikat kepemilikan untuk warga yang menerima.
“Apresiasi juga saya sampaikan kepada Pemkab Pesawaran beserta jajaran karena telah mendukung serta membantu proses penerbitan sertifikat dan menyukseskan acara hari ini,” tutup Zulkifli. (Farizi)