Sabtu, Juli 27, 2024
Lampung Selatan

Pemdes Jatimulyo Gelar Musdes Susun RKPDes Tahun Anggaran 2024

Jati Agung, hariansatelit.com

Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, di Balai Desa setempat, Jumat (8/9/2023) siang.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat Jati Agung Firdaus Adam, S.STP., MM, Koordinator Pendamping Kecamatan Rama Natha Yepi, SE, Babinsa Serka Ponidi, Babinkantibmas Aipda Dapot P. Gulotom, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tri Mulfi Usman, PKK dan tokoh masyarakat serta pemuda dan kader Desa Jatimulyo.

Kepala Desa Jatimulyo H. Sumardi, SE menyampaikan bahwa Musdes ini memiliki peran krusial dalam menentukan arah pembangunan Desa Jatimulyo pada tahun yang akan datang.

“Kami sangat menghargai partisipasi dan kontribusi berbagai lembaga masyarakat dalam Musdes kali ini. Dengan berkolaborasi bersama, kita dapat merumuskan rencana kerja yang lebih representatif dan mengakomodasi kepentingan seluruh warga desa,” ujar Kades H. Sumardi, SE kepada hariansatelit.com.

Musyawarah Desa ini dilakukan diskusi terbuka untuk memahami aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara luas. Namun pada intinya, terkait penyusunan anggaran kedepannya Pemerintah Desa Jatimulyo masih mengacu pada Pagu Anggaran Tahun 2024.

“Saya berharap kepada seluruh perangkat desa dan BPD Jatimulyo untuk selalu bersinergi dalam mengambil keputusan dan pelaksanaan pembangunan agar betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat Desa Jatimulyo,” ungkap Camat Jati Agung Firdaus Adam.

Menurutnya, laporan kepala desa atas realisasi RKP Desa adalah pokok-pokok pikiran penting BPD sekaligus aspirasi dan prakarsa masyarakat.

“Daftar realisasi RKPDes tahun sebelumnya yang sudah dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan, dan aspirasi yang berasal dari unsur masyarakat yang hadir ini akan menjadi pertimbangan khusus untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Camat  mengugkapkan Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah Desa Jatimulyo.

Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa. “Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,” cetusnya.

Lebih lanjut Camat mengungkapkan Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: mencermati ulang dokumen RPJM Desa; menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan,” ujar Camat. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *