Minggu, Oktober 13, 2024
Lampung Selatan

Urai Kemacetan, Satpol PP Himbau PKL Dilarang Berjualan di Badan Jalan Pasar Jatimulyo

Jati Agung, hariansatelit.com

Tim gabungan menghimbau kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga ke badan jalan di kawasan pasar tradisional Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin pagi (4/9/2023).

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kecamatan Jati Agung, pengurus pasar, TNI didampingi aparatur desa setempat.

Ketua Tim Satpol PP Jati Agung Bawani mengatakan tim gabungan ini baru himbauan kepada para pedagang yang menjajakan barang dagangannya hingga badan jalan agar masuk ke dalam.

“Kami baru sebatas menghimbau saja, apabila dikemudian hari ternyata para pedagang masih membandel, makan kami akan melakukan tindakan tegas dengan cara penertiban,” tegasnya.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk mengurai kemacetan arus lalu-lintas yang kerap terjadi di depan pasar yang semakin parah. Selama ini, antrean panjang kerap menghiasi jalur poros itu.

Menurut Bawani himbauan yang dilakukan satuan polisi pamong praja Kecamatan Jati Agung ini lantaran sejumlah pedagang yang berada di sekitar pasar Desa Jatimulyo mulai menggunakan badan jalan untuk berjualan yang mengakibatkan kemacetan.

“Kegiatan penertiban ini difokuskan kepada lapak-lapak yang berada tepat di badan jalan, agar tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan,” tukasnya.

Posisi lapak-lapak dan sejumlah rombong pedagang berada di bahu jalun. Kendaraan para pembeli terlihat diparkir di tepi jalur poros. Sehingga ruas jalan semakin sempit.

Bawani menjelaskan himbauan itu dilakukan karena masih banyak pedagang yang menggunakan badan jalan atau areal terlarang untuk berjualan, sehingga berdampak pada terjadinya kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga saat beraktivitas.

“Himbauan tersebut difokuskan pada lapak-lapak pedagang yang berada di badan jalan, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan,” katanya.

Dia berharap para pedagang agar tidak melanggar aturan yang sudah diberlakukan sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.

“Kami harap mereka untuk bisa memahami upaya himbauan ini agar tidak terjadi kemacetan, tetapi jika masih juga bandel kami akan tertibkan dagangannya dan akan diberikan pembinaan supaya tidak terulang lagi,” katanya.

Lebih lanjut Bawani mengungkapkan setelah himbauan dilakukan, kata dia, nantinya Satpol PP setempat akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pedagang tidak kembali membuka lapak di badan jalan atau areal yang dilarang berdagang di kawasan pasar tersebut.

Apabila semua sudah berjalan lancar, maka kegiatan masyarakat dan pengguna jalan serta arus lalulintas akan normal.

Seorang penjual tahu tempe Ny. Hartini kepada hariansatelit.com mengaku dirinya tak mempermasalahkan kegiatan himbauan yang dilakukan Satpol PP dan tim pasar.

“Asal untuk kebaikan tidak masalah. Saya bisa mundur ke tempat yang aman dan nyaman,” ungkap Hartini yang mengaku sudah berjualan lebih dari puluhan tahun di lokasi itu. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *